Jakarta (Antara Bali) - Pencabutan hak politik terhadap Anas Urbaningrum diberikan karena motif tindak pidana korupsi yang dilakukannya didasari oleh ambisi terpidana untuk mendapatkan jabatan politik, kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi.
"Kemungkinan bahwa publik salah pilih haruslah dicegah dengan mencabut hak dipilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan kepadanya," kata Suhadi dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, katanya, majelis hakim merasa perlu mencabut hak Anas Urbaningrum, mantan ketua umum Partai Demokrat, untuk mengikuti pemilihan jabatan publik, dengan alasan demi melindungi publik.
Kendati demikian pihak Anas merasa bahwa putusan kasasi tersebut tidak adil bagi Anas. Terkait dengan tudingan tersebut, Suhadi mengatakan bahwa pihak Anas dapat melakukan peninjauan kembali jika merasa tidak puas dengan putusan MA tersebut.
Suhadi kemudian juga menyebutkan bahwa PK adalah hak seorang terpidana yang bisa digunakan selama memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan hukum luar biasa. "Terhadap putusan hakim berkekuatan hukum tetap maupun kasasi, terpidana bisa dan berhak untuk mengajukan PK," kata Suhadi.
Sebelumnya MA melalui putusan Hakim Artidjo Alkotsar menjatuhkan vonis atas Anas Urbaningrum dengan hukuman dua kali lebih berat dari sebelumnya menjadi 14 tahun penjara. (WDY)
MA : Anas Khianati Amanat yang Diberikan
Rabu, 10 Juni 2015 8:35 WIB