• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bali
Rabu, 24 Desember 2025
Antara News bali
Antara News bali
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Minggu, 14 September 2025 22:04

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Senin, 25 Agustus 2025 15:34

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      Minggu, 17 Agustus 2025 21:50

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:30

      Berikut susunan lengkap peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dan Monas

      Berikut susunan lengkap peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dan Monas

      Kamis, 14 Agustus 2025 13:25

  • Updates
    • BMKG sebut risiko hujan lebat-sangat lebat pada Sabtu di sejumlah area

      BMKG sebut risiko hujan lebat-sangat lebat pada Sabtu di sejumlah area

      Sabtu, 20 Desember 2025 10:53

      Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan-sedang

      Mayoritas kota-kota besar berpotensi diguyur hujan ringan-sedang

      Jumat, 19 Desember 2025 8:40

      BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

      BMKG prakirakan mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan pada Rabu

      Rabu, 17 Desember 2025 6:55

      BMKG: Ada 65.053 sambaran petir di Bali saat muncul Bibit Siklon Tropis 93S

      BMKG: Ada 65.053 sambaran petir di Bali saat muncul Bibit Siklon Tropis 93S

      Senin, 15 Desember 2025 19:46

      BMKG: Waspadai hujan petir pada Senin

      BMKG: Waspadai hujan petir pada Senin

      Senin, 15 Desember 2025 9:44

  • Ekonomi
    • Telkomsel ikut semarakan Denpasar Festival dukung kegiatan budaya

      Telkomsel ikut semarakan Denpasar Festival dukung kegiatan budaya

      Rabu, 24 Desember 2025 17:43

      Koster tepis kampanye negatif pariwisata Bali

      Koster tepis kampanye negatif pariwisata Bali

      Rabu, 24 Desember 2025 17:34

      PHRI sebut pemesanan kamar hotel di Badung Bali penuh

      PHRI sebut pemesanan kamar hotel di Badung Bali penuh

      Selasa, 23 Desember 2025 20:54

      Bandara Bali layani 463 ribu penumpang dalam sepekan Posko Nataru

      Bandara Bali layani 463 ribu penumpang dalam sepekan Posko Nataru

      Selasa, 23 Desember 2025 5:41

      Zurich percepat klaim bencana alam di Bali estimasi capai Rp30 miliar

      Zurich percepat klaim bencana alam di Bali estimasi capai Rp30 miliar

      Senin, 22 Desember 2025 22:27

  • Humaniora
    • BBPOM temukan empat sarana di Bali jual produk melanggar ketentuan

      BBPOM temukan empat sarana di Bali jual produk melanggar ketentuan

      Rabu, 24 Desember 2025 17:32

      Pemprov: 500 pelajar Bali dapat Program Satu Keluarga Satu Sarjana

      Pemprov: 500 pelajar Bali dapat Program Satu Keluarga Satu Sarjana

      Rabu, 24 Desember 2025 17:31

      Pemprov Bali mulai pembangunan Sekolah Rakyat di Karangasem

      Pemprov Bali mulai pembangunan Sekolah Rakyat di Karangasem

      Rabu, 24 Desember 2025 17:30

      Gubernur sepakat tetapkan UMP Bali 2026 Rp3,2 juta

      Gubernur sepakat tetapkan UMP Bali 2026 Rp3,2 juta

      Selasa, 23 Desember 2025 20:56

      Desa Adat Kuta Bali larang penjualan petasan dan kembang api

      Desa Adat Kuta Bali larang penjualan petasan dan kembang api

      Selasa, 23 Desember 2025 20:52

  • Pariwisata
    • Desa Wisata Penglipuran beri pengalaman turis sehari jadi orang Bali

      Desa Wisata Penglipuran beri pengalaman turis sehari jadi orang Bali

      Minggu, 14 Desember 2025 5:51

      Kiat bertemu dengan lumba-lumba di tengah laut Bali Utara

      Kiat bertemu dengan lumba-lumba di tengah laut Bali Utara

      Rabu, 10 Desember 2025 6:31

      Pengelola GWK Bali siapkan pertunjukan kembang api jelang tahun baru

      Pengelola GWK Bali siapkan pertunjukan kembang api jelang tahun baru

      Selasa, 9 Desember 2025 18:05

      Dispar Bali minta pengelola DTW pangkas pohon rawan roboh saat hujan

      Dispar Bali minta pengelola DTW pangkas pohon rawan roboh saat hujan

      Jumat, 5 Desember 2025 19:21

      Kecerdasan buatan MaiA permudah wisatawan rencanakan perjalanan

      Kecerdasan buatan MaiA permudah wisatawan rencanakan perjalanan

      Jumat, 28 November 2025 17:53

  • Fokus Hoax
    • Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Minggu, 3 Desember 2023 22:19

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Minggu, 26 November 2023 15:28

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Rabu, 15 November 2023 21:16

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Jumat, 27 Oktober 2023 16:49

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Minggu, 22 Oktober 2023 11:35

  • Olahraga
    • Pantai Kuta Bali jadi tuan rumah kompetisi Kuta Run 2026

      Pantai Kuta Bali jadi tuan rumah kompetisi Kuta Run 2026

      Selasa, 23 Desember 2025 20:51

      Bali United rekrut pemain asing asal Jepang

      Bali United rekrut pemain asing asal Jepang

      Selasa, 23 Desember 2025 20:44

      Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

      Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

      Senin, 22 Desember 2025 16:46

      Juventus menangi duel panas dengan tundukkan tamunya Roma 2-1

      Juventus menangi duel panas dengan tundukkan tamunya Roma 2-1

      Minggu, 21 Desember 2025 9:32

      SEA Games: Indonesia tambah 11 emas dan nyaman bertengger di peringkat kedua

      SEA Games: Indonesia tambah 11 emas dan nyaman bertengger di peringkat kedua

      Sabtu, 20 Desember 2025 1:10

  • Taksu
    • WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      Senin, 28 Juli 2025 19:02

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Jumat, 25 Juli 2025 21:55

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Senin, 7 Juli 2025 19:01

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Jumat, 9 Mei 2025 20:26

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Senin, 21 April 2025 22:17

  • Artikel
    • Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Jumat, 5 Desember 2025 16:54

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Minggu, 21 September 2025 19:14

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Rabu, 20 Agustus 2025 15:44

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Minggu, 10 Agustus 2025 10:28

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Sabtu, 9 Agustus 2025 17:48

  • Seni dan Hiburan
    • Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumat, 21 November 2025 6:02

      Daftar pemenang AMI 2025

      Daftar pemenang AMI 2025

      Kamis, 20 November 2025 5:51

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sabtu, 15 November 2025 1:02

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      Kamis, 16 Oktober 2025 12:44

      Pembukaan pameran Art & Bali 2025

      Pembukaan pameran Art & Bali 2025

      Jumat, 12 September 2025 23:10

  • Foto
    • Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Kamis, 18 Desember 2025 5:42

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Kamis, 18 Desember 2025 5:37

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Kamis, 18 Desember 2025 5:33

      Maria Londa raih medali perunggu SEA Games 2025

      Maria Londa raih medali perunggu SEA Games 2025

      Selasa, 16 Desember 2025 22:08

      PN Denpasar gelar sidang lanjutan kasus penembakan WN Australia

      PN Denpasar gelar sidang lanjutan kasus penembakan WN Australia

      Senin, 15 Desember 2025 20:01

  • Video
    • BBPOM Bali temukan produk pangan tak sesuai ketentuan

      BBPOM Bali temukan produk pangan tak sesuai ketentuan

      Rabu, 24 Desember 2025 19:56

      Protes pengelola sampah, Pemprov Bali beri relaksasi penutupan TPA

      Protes pengelola sampah, Pemprov Bali beri relaksasi penutupan TPA

      Selasa, 23 Desember 2025 22:45

      Debut manis bule lokal Ni Wayan Malana di SEA Games 2025

      Debut manis bule lokal Ni Wayan Malana di SEA Games 2025

      Senin, 22 Desember 2025 10:56

      Komisi Reformasi Polri serap aspirasi tokoh masyarakat Bali

      Komisi Reformasi Polri serap aspirasi tokoh masyarakat Bali

      Jumat, 19 Desember 2025 21:28

      Cegah peredaran narkoba, Polda Bali perketat pengawasan jalur laut

      Cegah peredaran narkoba, Polda Bali perketat pengawasan jalur laut

      Jumat, 19 Desember 2025 15:33

  • English

Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 24 September 2014 19:43 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah meyakinkan bersalah menyatakan bahwa terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana terhdap Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda sebanyak Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan" kata ketua majelis hakim Haswandi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Putusan itu diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Haswandi, Prim Haryadi, Sutio Jumadi, Joko Subagyo dan Slamet Subagyo.

"Hal yang memberatkan adalah sebagai anggota DPR, ketua fraksi, dan ketua umum partai seharusnya memberikan teladan baik kepada masyarakat tentang pejabat negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme; terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi di segala bidang; terdakwa tidak mendukung spirit masyarakat, bangsa dan negara untuk memberantas korupsi; dan terdakwa tidak mendukung semangat membangun sistem politk bebas korupsi, kolusi, nepotisme," kata Haswandi.

Sedangkan hal yang meringangkan adalah pernah mendapat penghargaan bintang jasa utama 1999, belum pernah dihukum berlaku dan sopan di persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Anas yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan ditambah hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan 5,26 juta dolar AS, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur.

Dakwaan yang tidak diloloskan oleh hakim adalah dakwaan pertama primer yaitu pasal 12 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tentang perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana.

Selain itu Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS bila tidak dibayar dalam sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa akan disita negara, dan kalau tidak ada harta benda untuk mengganti uang pengganti akan dipidana penjara selama 2 tahun pernjara," tambah hakim Haswandi

Anas dalam dakwaan pertama dinilai terbukti menerima hadiah sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS yaitu berasal dari PT Adhi Karya sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk pencalonan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Teuku Bagus Mukhammad Noor.

"Selanjutnya uang dari Permai grup sebesar Rp25,3 miliar dan 36 ribu dolar AS; ditambah Rp30 miliar dan 5,2 juta dolar AS," kata anggota majelis hakim Sutio Jumadi.

Uang itu digunakan untuk pembayaran penyewaan apartemen Senayan City dan Ritz Carlton, biaya menghadirkan ratusan Dewan Pimpinan Cabang di Hotel Sultan, biaya makan di restoran Peacook, memperian uang saku untuk setiap DPC, koordinator DPC dan biaya entertainment. biaya melalukan roadshow ke seluruh wilayah Indonesia, biaya dekralarsi pencalonan sebagai ketua umum di Hotel Sultan, pembayaran "event organizer".

Hakim juga menilai bahwa Anas terbukti menerima hadiah berupa mobil Toyota Harrier seniali Rp670 juta.

"Terdakwa mengatakan mobil Harrier pembelian sendiri dengan mengangsur, majelis tidak sependapat karena tidak didukung alat bukti surat, sebaliknya saksi Neneng Sri Mulyani mengatakan membayar Rp150 juta dan sisanya dibayar PC Pacific sebesar Rp520 juta," tambah hakim.

Anas juga terbukti menerima hadiah berupa survei dari Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478 juta dengan harapan dari Direktur LSI, Denny JA dapat memperoleh pekerjaan survei bupati dan walikota dari Partai Demokrat.

Hadiah lain yang terbukti adalah mobil Toyota Vellfire senilai Rp735 juta.

Sedangkan mengenai pencucian uang, Anas hanya terbukti pada dakwaan kedua yaitu membeli sejumlah tanah dan bangunan di beberapa tempat di Yogyakarta.

"Terdakwa terbukti menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kekayaan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata hakim Prim Haryadi.

Anas menadapakan bantuan dana dari M Nazaruddin melalui Permai Grup sebesar Rp30 miliar dan 5,225 juta dolar AS untuk pemenangan sebagai Ketum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung 2010. Namun dari uang itu masih terseisa 1,3 juta dolar AS dan R700 juta kemudian disimpan oleh manajer keuangan Permai Grup Yulianis untuk dijadikan satu dengan dana yang diperoleh dari fee proyek lain.

Hakim menilai Anas terbukti menggunakan sisa dana tersebut untuk membeli tanah dan bangunan di Duren Sawit (Rp3,5 miliar), tanah di Duren Swait (Rp690 juta) dan tanah dan bangunan atas nama mertuanya Atabik Ali di Mantrijeron (Rp15,74 miliar).

Sedangkan tanah di Sewon seluas 280 meter persegi senilai Rp600 juta dan seluas 350 meter persegi juga ada di Sewon atas nama Dina Zad (ipar Anas) sebesar Rp350 juta tidak diniali sebagai tindak pidana pencucian uang.

Hakim juga tidak setuju pada dakwaan ketiga yaitu Anas melakukan pencucian uang berupa berupa pencucian uang pada PT Arina Kota Jaya di Kutai Timur.

Atas putusan itu baik Anas maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (WDY)



COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Dapat Cuti Menjelang Bebas, Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin

Dapat Cuti Menjelang Bebas, Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin

11 April 2023 16:16

MA potong vonis penjara Anas Urbaningrum jadi 8 tahun penjara

MA potong vonis penjara Anas Urbaningrum jadi 8 tahun penjara

1 Oktober 2020 11:19

MA : Anas Khianati Amanat yang Diberikan

MA : Anas Khianati Amanat yang Diberikan

10 Juni 2015 08:35

Anas Urbaningrum Hadapi Vonis 24 September

Anas Urbaningrum Hadapi Vonis 24 September

19 September 2014 05:27

Jaksa Paparkan Bukti Anas Incar Posisi RI1

Jaksa Paparkan Bukti Anas Incar Posisi RI1

12 September 2014 14:49

Capres Pilihan Anas Urbaningrum

Capres Pilihan Anas Urbaningrum

9 Juli 2014 15:59

Jaksa Sebut Anas Perlu Uang Untuk Jadi Presiden

Jaksa Sebut Anas Perlu Uang Untuk Jadi Presiden

30 Mei 2014 17:10

Sidang Perdana Anas Urbaningrum

Sidang Perdana Anas Urbaningrum

30 Mei 2014 15:53

Terpopuler

DPRD Bali-pemkab bahas pelanggaran Jatiluwih demi pertahankan WBD

DPRD Bali-pemkab bahas pelanggaran Jatiluwih demi pertahankan WBD

Pemkot Denpasar percepat pembangunan dua TPS3R baru

Pemkot Denpasar percepat pembangunan dua TPS3R baru

Gubernur Bali Koster janjikan perubahan dispar tak sekadar struktur

Gubernur Bali Koster janjikan perubahan dispar tak sekadar struktur

Gubernur Bali: Penutupan TPA Suwung mundur hingga 28 Februari

Gubernur Bali: Penutupan TPA Suwung mundur hingga 28 Februari

Pemkot: Denpasar Festival jadi role model zero waste

Pemkot: Denpasar Festival jadi role model zero waste

Top News

  • Koster tepis kampanye negatif pariwisata Bali

    Koster tepis kampanye negatif pariwisata Bali

    4 jam lalu

  • Gubernur sepakat tetapkan UMP Bali 2026 Rp3,2 juta

    Gubernur sepakat tetapkan UMP Bali 2026 Rp3,2 juta

    23 Desember 2025 20:56

  • Gubernur Bali: Penutupan TPA Suwung mundur hingga 28 Februari

    Gubernur Bali: Penutupan TPA Suwung mundur hingga 28 Februari

    23 Desember 2025 05:37

  • Pemkot Denpasar serahkan bantuan bencana alam tahap tiga

    Pemkot Denpasar serahkan bantuan bencana alam tahap tiga

    22 Desember 2025 22:32

  • Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

    Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

    22 Desember 2025 16:46

Antara News bali
bali.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Updates
  • Business
  • Education
  • Tourism
  • Fokus Hoax
  • Sports
  • Taksu
  • Spectrum
  • Entertainment
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com