Denpasar (Antara Bali) - Nyonya Hening Puspita Rini (40), salah seorang calon legislatif (caleg) wanita dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terlibat dugaan kasus korupsi, kini meringkuk di rumah tahanan (rutan) Bangli.
Di Bali ada dua caleg yang berjuang dari bilik jeruji besi, satunya lagi yakni I Wayan Sukaja, caleg Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) daerah pemilihan kabupaten Tabanan untuk DPRD setempat yang meringkuk di lembaga pemasyarakatan setempat akibat korupsi dana bansos.
Mantan ketua DPRD Tabanan dan mantan anggota DPRD Bali itu divonis selama delapan bulan dan kini sudah mendekati bebas.
Hening dan Sukaja, dua caleg yang berjuang dari bilik jeruji besi. Hening Puspita Rini, sosok wanita yang masih berstatus anggota komisi IV DPRD Bali membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial pengadaan kain anggota PKK di Kabupaten Bangli dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp.776 juta.
"Meskipun Hening telah ditahan, namun yang bersangkutan tetap bisa bertarung dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014 dari bilik jeruji besi," tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi.
Suami dari Nyoman Susrama itu tetap masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) di DPRD Bali daerah pemilihan Kabupaten Bangli, karena dugaan kasus korupsi itu belum divonis pengadilan dengan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam peraturan perundang-undangan, seseorang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon legislatif, salah satunya tidak pernah dihukum dengan vonis pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Putri sulung dari tiga bersaudara pasangan suami-istri, Sugito-Nency Haryani itu, masih memenuhi syarat sebagai caleg dan tidak terhapus dari DCT. Caleg PDIP untuk DPRD Bali dari daerah pemilihan Kabupaten Bangli pada Pemilu 2009 itu mendapat dukungan sekitar 20.000 suara.
Jika wanita setengah baya yang awalnya berambut pirang yang sengaja disemir dengan warna mencolok kembali mendapat dukungan masyarakat pada Pemilu 9 April 2014 dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD Bali sebelum vonis ditetapkan, menurut Raka Sandhi berhak dilantik menjadi anggota DPRD Bali periode 2014-2019.
Masalahnya jika Hening Puspita Rini diputus Pengadilan setelah menjadi anggota DPRD Bali maka itu bukan lagi ranah KPU Bali, tapi kewenangan DPRD Bali menyangkut pergantian antarwaktu (PAW).
Pendulang suara
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPD PDIP Bali, I Wayan Sutena mengatakan, sosok Hening yang sangat memasyarakat di tempat tinggalnya Kabupaten Bangli tetap diharapkan menjadi pendulang suara partai berlambang kepala banteng kekar dalam lingkaran.
PDIP Kabupaten Bangli perolehan suaranya tidak akan gembos akibat kadernya dijebloskan ke sel penjara. Masyarakat bisa menilai dalam pileg nanti.
"Saya yakin PDIP tetap solid dan tidak akan gembos, meskipun salah seorang kadernya ditahan," ujar mantan ketua DPRD Kabupaten Klungkung itu.
DPD PDIP Bali tetap memberikan pembelaan sesuai dengan mekanisme partai terhadap kasus Hening Puspita Rini. Proses hukum tetap dihormati, partai sendiri tetap memberikan pembelaan secara hukum sesuai aturan partai.
Masyarakat tentu melihat proses hukum Hening Puspita Rini dengan praduga tak bersalah. Seseorang dinyatakan bersalah kalau sudah ada vonis dengan kekuatan hukum tetap.
Sedangkan kader Hening Puspita Rini sekarang baru menjalani proses pengadilan tingkat pertama.
Hening Puspita Rini, sosok wanita berparas ayu kelahiran Jakarta itu diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan korupsi pengadaan kain seragam PKK Kabupaten Bangli senilai Rp,776 juta.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Jumat (7/3), Ketua Majelis Hakim, I Made Suweda memerintahkan penahanan atas anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali itu di Rutan Bangli, atau di tempat yang sama dengan suaminya Nyoman Susrama yang tersangkut kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Prabangsa.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sucitrawan terungkap bahwa dana hibah, semestinya disalurkan kepada enam kelompok PKK pada tahun 2011 yang berada di wilayah Kayubihi, Kabupaten Bangli yang berjumlah enam kelompok, di antaranya kelompok PKK Dinas Kayubihi, PKK Banglet, PKK Gebagan, dan PKK Mampeh.
Namun bantuan sosial dalam bentuk hibah pakaian PKK, yang masuk dalam item belanja daerah dalam APBD berdasarakan peraturan daerah ternyata salah sasaran. Namun malah uang hibah tersebut disalahgunakan oleh terdakwa yang juga alumnus S-2 Universitas Manajemen Indonesia (UMI) Jakarta. (WDY/i018)