Jakarta (Antaranews Bali) - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai langkah partai politik mengajukan mantan narapidana kasus korupsi memupus harapan akan parlemen yang bersih.
"Dengan dicalonkannya para mantan koruptor oleh mayoritas parpol peserta pemilu maka hilang sudah harapan publik kepada parlemen baru," kata Lucius dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, sejak awal partai-partai sudah menyemaikan tradisi serta komitmen buruk dan tidak serius terkait pemberantasan korupsi.
Parpol dengan sadar mengajukan mantan napi koruptor sebagai caleg di tengah upaya serius KPU, yang mendapat banyak dukungan publik untuk melarang mantan napi koruptor diajukan sebagai caleg.
"Saya kira ini hanya membuktikan bahwa komitmen pemberantasan korupsi yang kerap disuarakan politisi parpol hanya omong kosong saja," katanya.
"Ketika sensitivitas mereka tak bekerja dalam membatasi keikutsertaan mantan napi menjadi caleg sesungguhnya pada saat bersamaan komitmen pemberantasan korupsi hanya bualan belaka," tambah Lucius.
Dari 16 parpol peserta Pemilu 2019, kata Lucius, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak mengajukan mantan napi koruptor sebagai caleg.
"Saya kira ini akan menjadi credit point bagi PSI di tengah kentalnya semangat parpol mendukung korupsi yang tersurat melalui daftar caleg yang masih menyertakan caleg mantan napi koruptor," kata Lucius. (WDY)
Pencalegan mantan napi korupsi dinilai pupus harapan parlemen bersih
Sabtu, 28 Juli 2018 13:38 WIB