Kuta (Antara Bali) - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka akan terus memperjuangkan nasib 8.000 karyawan "outsourcing" di PT Pos Indonesia untuk bisa diangkat menajadi tenaga kerja tetap.
"Kami di DPR akan segera memanggil Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk mempertanyakan status tenaga kerja tersebut," katanya seusai menghadiri Rakor Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) di Hotel Grand Istana Rama Kuta, Bali, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa para pegawai yang bekerja di PT Pos Indonesia itu adalah bekerja sebagai tukang antar surat yang pekerjaannya berhubungan langsung dengan proses produksi atau pekerja yang terus menerus.
Sebenarnya dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan tidak ada tenaga kerja yang "outsourcing".
Dengan demikian, Rieke yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, akan terus memperjuangkan nasib mereka untuk mendapatkan hak-haknya.
"Saya terus komit untuk memperjuangkan nasib kaum buruh yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah," ujarnya. (WRA)
Rieke Perjuangkan Nasib 8.000 Karyawan PT Pos
Kamis, 27 Februari 2014 20:04 WIB