Singaraja (Antara Bali) - Sebanyak 373 tenaga kerja alih daya (outsourcing) PT PLN Distribusi Bali, termasuk 41 orang di antaranya bertugas di PT PLN Area Bali Utara, terkena pemutusan hubungan kerja per 29 Juni 2013.
"PHK itu berdasarkan kesepakatan antara PLN dengan PT Karya Dewata Abadi selaku penyalur `outsourcing`," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng Made Dwi Priyanti di Singaraja, Jumat.
Menurut dia, pertemuan PLN dengan Karya Dewata Abadi itu difasilitasi Disnakertrans Provinsi Bali pada tanggal 14, 18, dan 26 Juni 2013.
Dalam perundingan tersebut telah dicapai kesepakatan tentang PHK terhitung mulai 29 Juli 2013. Para tenaga alih daya mendapatkan uang pesangon dan uang penggantiaan hak yang pencairannya dimulai pada 10 Juli 2013 berdasarkan kesepakatan tersebut.
"Dengan kesepakatan tersebut, saya berpendapat masalahnya telah selesaidan meminta agar menghargai kesepakatan tersebut," kata Dwi Priyanti didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dewa Putu Susrama. (M038)
373 Tenaga Alih Daya PLN Terkena PHK
Jumat, 28 Juni 2013 16:03 WIB