Gianyar (Antara Bali) - Anggota DPRD Kabupaten Gianyar I Putu Kusuma Negara mengingatkan pentingnya asas keterbukaan dalam menangani persoalan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Ingat, semua masyarakat punya kesempatan yang sama bekerja di kantor pemerintahan," katanya di Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat.
Ia tak menginginkan Pemkab Gianyar mengabaikan nasib tenaga kontrak hanya berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Pemerintah harus mengupayakan jalan keluar agar tenaga kontrak tersebut bisa menerima hak-haknya sehingga tidak diabaikan begitu saja," ujarnya.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan tenaga kontrak tetap diizinkan bekerja di lingkungan kantor pemerintahan, seperti sopir, petugas keamanan, dan petugas kebersihan.
"Hanya saja agar tenaga kontrak itu bisa dibayar upahnya, masing-masing SKPD terlebih dahulu harus membuat analisis kebutuhan tenaga kontrak," kata politikus Partai Golkar itu.
Yang terpenting, lanjut Kusuma Negara, tenaga kontrak yang dipekerjakan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jangan mempekerjakan tenaga kontrak pada pos-pos di luar ketentuan yang sudah diatur sehingga berpotensi menjadi temuan BPK," ujarnya.
Begitu juga dengan sistem rekrutmennya, harus dilakukan secara terbuka dan melalui seleksi yang ketat.
"Yang lulus nantinya adalah tenaga kontrak yang sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing SKPD," ujarnya.
Kusuma Negara menyambut positif adanya wacana bahwa tenaga kontrak diperlakukan sama seperti anggota Dewan yang terkena kebijakan pergantian antarwaktu (PAW).
Dengan begitu, menurut dia, tenaga kontrak yang tidak memiliki kompetensi sesuai kebutuhan SKPD harus mau diberhentikan atau tidak diperpanjang kontrak kerjanya. (WRA)