Jakarta (Antara Bali) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyetujui dilakukan penghentian sementara atau moratorium bagi pelaksanaan "outsourcing" jika dinilai merugikan pekerja.
"Saya setuju harus dilakukan pengawasan seketat-ketatnya, penghentian dan moratorium sementara kepada perizinan usaha baru 'outsourcing' agar tidak ada 'outsourcing' yang merugikan pekerja," kata Muhaimin usai sosialisasi Permenakertrans No 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup yang layak di Jakarta, Selasa.
Pengawasan ketat itu, menurut Menakertrans, harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai pemberi izin bagi usaha "outsourcing" di daerahnya masing-masing agar sesuai ketentuan dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan dan putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
"Kalau melanggar ya jangan dikasih izin," tegas Muhaimin.
Saat ini, baru satu daerah yang disebut Menakertrans secara tegas menyatakan akan memberlakukan moratorium bagi "outsourcing" namun diharapkan daerah-daerah lain dapat memperketat pengawasan dan memberlakukan moratorium juga, jika dibutuhkan.
"Saya baru mendapatkan kesepakatan dari Jawa Timur yang akan melaksanakan moratorium 'outsourcing'. Dari Gubernur," ujar Muhaimin.(LHS/T007)