Denpasar (Antara Bali) - Kepala Desa Bungamekar, Kabupaten Klungkung, I Ketut Tamtam divonis hukuman penjara selama satu tahun kurungan dalam kasus korupsi bantuan dana hibah tahun 2012 senilai Rp449 juta.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis, Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis majelis hakim kepada terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada terdakwa.
"Terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya sebagai Kepala Desa Bungamekar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," kata Hasoloan Sianturi.
Pada persidangan sebelumnya I Ketut Tamtam mengaku bahwa tindakannya tersebut dipicu kegalauannya setelah mengetahui istrinya berselingkuh sehingga terdakwa menggunakan Dana Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) itu.
Total dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Bali tahun 2012 itu senilai Rp1 miliar, kemudian dikorupsi terdakwa sebesar Rp449 juta. Ketut Tamtam mengaku menghabiskan uang itu untuk judi sebesar Rp447 juta dan Rp2,5 juta membeli peralatan elektronik.
Saat persidangan berlangsung, masyarakat Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, jauh-jauh menyeberangi Selat Badung untuk memberikan dukungan moral kepada kepala desanya yang duduk di kursi pesakitan itu.
Majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya atas vonis tersebut. "Saya menerima putusan itu," kata Ketut Tamtam setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. (*/DWA)