Amlapura (Antara Bali) - Pergantian antarwaktu anggota Fraksi PNI Marhaenisme DPRD Kabupaten Karangasem terancam batal karena sampai saat ini belum ada surat keputusan dari Gubernur Bali.
"Kami merasa PAW kader kami di Fraksi PNI Marhaenisme dihambat," kata Ketua DPC PNI Marhaenisme Kabupaten Karangsem, Ida Bagus Made Alit, di Amlapura, Kamis.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 tahun 2010 tentang Tata Cara PAW disebutkan bahwa PAW bisa dilakukan apabila masa jabatan anggota Dewan tidak kurang dari enam bulan.
"Persoalannya KPU dan Kebanglinmas berbeda pendapat tentang batas waktu enam bulan itu," kata Made Alit.
Menurut KPU Kabupaten Karangasem batas akhir PAW pada 14 Februari 2014, sedangkan Bakesbanglinmas Pemkab Karangasem pada bulan Maret 2014.
"Sepertinya ada oknum tertentu yang sengaja mengganjal PAW di tuhuh fraksi kami," katanya.
Dengan tidak adanya PAW, maka Fraksi PNI Marhaenisme tidak ada anggotanya. "Aneh sekali kalau sampai fraksi kosong," ujarnya.
DPC PNI Marhaenisme Kabupaten Karangasem memecat tiga kadernya di DPRD setempat karena mendaftar sebagai calon anggota legislatif dari partai lain.
Ketiga kader itu adalah Predana Putra dan I Komang Wirawan, keduanya menjadi caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, serta I Wayan Putra Tenaya mendaftar sebagai caleg Partai Gerakan Indonesia Raya.
Saat ini DPC PNI Marhaenisme Kabupaten Karangasem sedang mempersiapkan tiga kadernya untuk menduduki kursi legislatif melalui mekanisme PAW, yakni Ida Bagus Pidada, I Made Puspa, dan I Putu Darma Budiasa. (WRA)
PAW Anggota DPRD Karangasem Terancam Batal
Kamis, 13 Februari 2014 20:22 WIB