Denpasar (Antara Bali) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Bali Njoman Gede Suweta mengimbau para calon legislatif dalam pemasangan alat peraga kampanye menjelang Pemilihan Umum Legislatif April 2014 mengikuti aturan.
"Kami imbau kepada Caleg dan simpatisan partai memasang alat peraga kampanye tidak menyalahi aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan sebelum aturan KPU itu terbit, pihaknya sudah mengingkatkan agar dalam pemasangan atribut kampanye tidak sampai menganggu aktivitas masyarakat dan lingkungan sekitar.
"Sudah kami tekankan jauh-jauh hari kepada Caleg PAN dalam pesangan tanda gambarnya mengganggu lingkungan dan melanggar aturan," ucap mantan Wakapolda Bali itu.
Suweta juga tidak menampik ada juga caleg PAN yang melanggar aturan tersebut dalam pemasangan alat peraga kampanye. Namun temuannya itu sangat kecil.
"Caleg kami dalam pemasangan baliho relatif kecil, dibanding dengan partai politik lainnya. Kami imbau lebih baik caleg tersebut sosialisasi kepada masyarakat dibanding dengan pemasangan atribut lebih banyak," kata politikus asal Kabupaten Buleleng itu.
Ia mengatakan masyarakat Indonesia kini sudah semakin cerdas dalam penentuan arah demokrasi, sehingga yang diperlukan adalah bagimana caleg itu melakukan pendekatan agar mendapatkan simpati di daerah pemilihannya.
"Caleg harus memiliki strategi untuk mendapatkan simpati rakyat, salah satunya harus berani sosialisasi ke bawah," ujar Suweta yang juga menjadi caleg DPR-RI itu.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Bali Mudarta mengatakan pihaknya sudah menekankan para caleg agar memasang atribut tidak melanggar aturan.
"Kami harapkan menghormati aturan tersebut. Karena dengan tindakan itu rakyat akan simpati, dibanding memasang atribut partai politik tidak pada tempatnya. Karena Bali adalah tujuan pariwisata dunia. Untuk itu mari bersama-sama menjaga lingkungan. Mari pesta demokrasi ini agar menjadi objek wisata juga," katanya. (WRA)
PAN Ingatkan Pemasangan Peraga Kampanye Taat Aturan
Kamis, 23 Januari 2014 20:13 WIB