Amlapura (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Karangasem, Bali, menerima 152 laporan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2014.
"Sudah berulang kali kami melakukan penertiban, tetapi masih ada pelanggaran," kata Ketua Kelompok Kerja Kampanye Panitia Pengawas Pemiluhan Umum Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, di Amlapura, Rabu.
Menurut dia, dalam penertiban terakhir beberapa hari yang lalu bersama Satpol PP, Kesbanglinmas, Polres Karangasem, dan KPU, pihaknya menurunkan 14 baliho calon anggota DPRD dan DPD.
"Meski begitu kami akan tetap melakukan penertiban lagi karena masih banyak yang melanggar," kata Krisna Adi Widana.
Panwaslu akan melakukan penertiban atribut kampanye di wilayah Kecamatan Manggis, Kamis (23/1). Dari laporan Panwaslu, sebanyak 49 baliho dan 17 bendera yang rencananya akan diturunkan.
Pihaknya mengingatkan para caleg untuk tidak memasang baliho di luar tempat yang sudah ditentukan. "Sesuai laporan Panwaslu, sekitar 49 baliho milik caleg dan DPD melanggar aturan," katanya.
Namun dalam laporan Panwaslu tidak tercantum pelanggaran pemasangan atribut kampanye di objek wisata Bukit Jambul yang banyak dikeluhkan warga.
Menurut anggota Panwaslu Kabupaten Karangasem, I Wayan Eka Suwacentara, di objek wisata Bukit Jambul sebelumnya sudah bersih dari atribut kampanye.
"Sepertinya setelah ditertibkan bermunculan lagi atribut-atribut kampanye," ujarnya beralasan. (WRA)
KPU Karangasem Terima 152 Laporan Pelanggaran Kampanye
Rabu, 22 Januari 2014 19:13 WIB