Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyampaikan tidak ada lagi zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho milik peserta Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya, di mana aturan ini dilandasi oleh Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Tidak ada zonasi kampanye lagi. Yang ada yang dilarang sesuai PKPU 15 Tahun 2023, jadi kalau yang tidak dilarang berarti boleh,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin.
Meskipun alat peraga kampanye milik peserta Pemilu 2024 tidak diatur titik lokasi pemasangannya, jumlahnya, serta ukurannya, Lidartawan berharap situasi masa kampanye tetap kondusif dan damai karena masih ada larangan sesuai peraturan daerah yang wajib ditaati.
"Walau tak ada zonasi pemasangan alat peraga kampanye, berdasarkan PKPU yang sama KPU Bali dan jajarannya berhak mengatur titik tempat-tempat rapat umum, mereka juga akan memfasilitasi APK dengan jumlah yang setara bagi peserta Pemilu 2024," ujarnya.
Terkait tempat rapat umum dan pemasangan APK fasilitas KPU, Lidartawan menyebut hal tersebut telah diatur masing-masing kabupaten/kota, seperti contohnya KPU Denpasar yang sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR dalam menentukan titik pemasangan baliho pemberian KPU.
Baca juga: KPU Bali: Tak ada alat peraga kampanye sebelum waktunya
Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan pihaknya hanya menentukan titik pemasangan APK untuk tiga baliho, yaitu baliho untuk seluruh pasangan calon presiden-wakil presiden dalam satu bingkai, untuk seluruh calon DPD dalam satu bingkai, dan untuk seluruh parpol peserta pemilu.
“Untuk lokasi pemasangan APK fasilitasi KPU berupa tiga baliho, hasil koordinasi dengan dinas PUPR diberikan lokasi di dua jalan protokol> Kami masih menunggu surat resmi, juga menunggu desain baliho dari KPU RI. Untuk lokasi rapat umum kami masih koordinasikan dengan Pemkot Denpasar,” kata dia.
Sekar berpesan kepada peserta Pemilu 2024 walaupun zonasi tidak diatur tetapi ada tempat terlarang dalam memasang APK seperti tempat ibadah, fasilitas umum, lembaga pendidikan, dan instansi pemerintah.
"Apabila dipasang di area lahan pribadi atau milik perusahaan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik lahan, serta mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keamanan dan keindahan," ujarnya.
Baca juga: KPU Bali mau efisiensi biaya pilkada
Dia juga mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk berkoordinasi dengan pimpinan wilayah setempat untuk pemasangan APK tersebut dan juga agar mematuhi peraturan daerah terkait reklame.
Ketua KPU Denpasar itu juga mengatakan pihaknya segera memberikan sosialisasi mengenai aturan masa kampanye yang mulai berlaku Selasa (28/11) kepada kepala desa, lurah, camat, dan berbagai pihak terkait lainnya agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
KPU Bali: Tidak ada lagi zonasi pemasangan baliho Pemilu 2024
Senin, 27 November 2023 19:38 WIB