Denpasar (Antara Bali) - Mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Gianyar I Dewa Putu Djati yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana perencanaan proyek pipanisasi dan tunjangan pegawai harian senilai Rp2,6 miliar menilai tuntutan jaksa lemah.
"Kami menilai tuntutan yang diajukan oleh jaksa lemah karena keterangan oleh beberapa saksi yang dinyatakan jaksa dalam pengadaan proyek pipanisasi mata air Geroh dan Bayad merugikan PDAM Gianyar dan pemberian tunjangan pegawai harian yang menyalahi peraturan tidak pernah terbukti di persidangan," kata I Putu Gede Dharmawan selaku penasihat hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Ia menganggap pencairan dana tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2006 tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Selain itu Gede Dharmawan juga menyatakan kesalahan nama dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa membuktikan tergesa-gesanya jaksa mempersiapkan hal tersebut. (M038)
Dirut PDAM Nilai Tuntutan Jaksa Lemah
Rabu, 15 Januari 2014 18:49 WIB