Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali menelusuri adanya dugaan korupsi proyek pengadaan lahan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasem sebelum menetapkan tersangka baru.
"Kami menemukan adanya kerugiaan negara, namun untuk jumlah uang yang dikorupsi masih kami proses," kata Kepala Seksi Eksekusi Kejati Bali, Akmal Kodrat, di Denpasar, Kamis.
Pihaknya juga menegaskan sudah ada rekomendasi dari ekspose menjadi tersangka untuk kasus itu yang menitik beratkan kepada penanggung jawab Direktur Utama PDAM Karangasem.
Ia mengakui dua minggu sebelum libur Idul Fitri dan Galungan, hasil penyelidikannya sudah dilanjutkan dan rekomendasi ditingkatkan dalam tahap penyidikan.
"Kami sedang menyidik tersangka baru dari internal PDAM Karangasem," ujarnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Bali, Erna Normawati, mengatakan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi itu mengarah ke pengadaan tanah di internal PDAM.
"Saya melihat adanya upaya menaikkan harga pengadaan lahan," ujarnya.
Ia mengatakan untuk besaran kerugian negara yang ditimbulkan belum dapat disampaikan ke media karena masih tahap penyelidikan.
Sebelumnya, dalam kasus itu Kejaksaan Tinggi Bali sudah memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karangasem, Ketut Sedana Merta.
Kepala Bapedda Kabupaten Karangasem itu diperiksa oleh jaksa penyelidik Kejati Bali, Rohchida. Kasus dugaan korupsi di PDAM Karangasem itu sudah memeriksa banyak pejabat Pemkab Karangasem. (WDY)
Kejati Bali Telusuri Dugaan Korupsi PDAM Karangasem
Kamis, 23 Juli 2015 21:02 WIB