Tabanan (Antara Bali) - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Pemerintahan Desa di Kabupaten Tabanan, Bali, terancam molor karena sebagian besar anggota Dewan ragu regulasi tersebut mubazir.
"Kami perlu memastikan, apakah aturan tersebut nanti masih harus disesuaikan dengan Undang-Undang Pemerintahan Desa," kata Ketua Panitia Khusus VIII DPRD Kabupaten Tabanan, Gede Purnawan, Rabu.
Pihaknya akan meminta penjelasan dari pihak eksekutif. "Mungkin pekan depan kami agendakan pertemuan dengan eksekutif. Jika memang tidak ada yang penting untuk disesuaikan dengan undang-undang itu, raperda ini tinggal disahkan saja," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Selain meminta penjelasan dari pihak eksekutif, dalam rapat kerja itu nantinya juga untuk menegaskan kesiapan Pemkab Tabanan dalam menyiapkan sumber daya manusia di kantor desa.
Hal itu dianggap penting karena berdasarkan undang-undang yang baru, setiap desa akan mengelola dana sekitar Rp1 miliar lebih.
"Jika satu desa nantinya dapat Rp1 miliar, tentu saja dibutuhkan kesiapan untuk mengelolanya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Jangan sampai karena tidak siap, justru muncul masalah baru sehingga banyak aparat desa yang terjerat hukum," ujarnya.
Anggota Pansus VIII Wayan Tamba menambahkan bahwa tata kelola anggaran desa tetap mengacu pada pengelolaan anggaran.
"Hanya saja juklak maupun juknis dari amanat undang-undang itu sejauh ini belum ada sama sekali. Apalagi pengelolaan dana desa nanti akan diawasi BPK," ujarnya. (WRA)