"Pansus Ranperda berusaha menyelesaikan peraturan daerah tersebut sebelum masa berakhirnya anggota DPRD periode 2009-2014," kata anggota Pansus Ranperda APZ DPRD Bali Ketut Tama Tenaya di Denpasar, Senin.
Ada pasal krusial, khususnya pasal 36 sampai dengan pasal 47 yang mengatur masalah kawasan suci dan kawasan tempat suci.
Menurut dia, pasal itu khusus mengatur zonasi kawasan suci menyangkut apa yang boleh dibangun, boleh bersyarat, dan dilarang.
Ada pula pasal yang menyebutkan diperbolehkan pembangunan akomodasi wisata spiritual di zona penyangga dan pemanfaatan pada kawasan kesucian Pura Sad Khayangan tipe dua dan tipe tiga dengan batasan maksimal 25 kamar per unit.
Namun, kata dia, tidak diatur secara jelas dan tegas dalam suatu zona pembatasan berapa unit akomodasi wisata spiritual yang boleh dibangun.
"Kita berharap semua ranperda sebelum berakhir masa keanggotaan DPRD periode 2009-2014 sudah rampung, tetapi karena ada pasal krusial tersebut perlu dilakukan pertemuan, termasuk kajian dari berbagai komponen masyarakat Bali," ucapnya. (ADT)
Pewarta: Oleh I Komang Suparta: I Nyoman Aditya T I
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.