Denpasar (ANTARA) - Keempat fraksi di DPRD Bali sepakat melanjutkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal yang diajukan Gubernur Bali, namun para legislator memberi beberapa catatan.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali I Ketut Sugiasa di Denpasar, Senin, mengawali pandangan dengan menyampaikan eksploitasi ruang pesisir yang tidak terkendali menimbulkan degradasi ekologis dan menghambat keberlangsungan ritual adat, sehingga regulasi dibutuhkan guna memberi kepastian hukum.
“Fraksi PDIP sepakat dengan gubernur memberikan penekanan upaya perlindungan menjaga pantai dan sempadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal,“ kata dia.
Ketut Sugiasa menggarisbawahi ketika perda ini hadir nanti, perlu penguatan peran desa adat, desa dinas, masyarakat pesisir, dan dukungan pemerintah daerah dalam proses pengawasan dan pengelolaan ruang pantai melalui model kolaboratif yang berbasis partisipasi masyarakat.
Selanjutnya Anggota Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali I Ketut Mandia menyampaikan agar raperda ini nantinya hadir dengan semangat idealisme sebagai upaya mitigasi dari ancaman bencana alam di wilayah pesisir, dengan cara membangun sempadan pantai sebagai benteng alami di sepanjang garis pantai dengan jarak 100 meter dari air.
Fraksi Gerindra-PSI juga mengusulkan perubahan kata upacara adat pada judul menjadi upacara agama, serta mengganti kata kepentingan pada judul dengan padanan kata yang lebih sesuai
“Dari aspek penormaan dalam substansi raperda, kami menyampaikan catatan yaitu dalam ketentuan umum pada pasal 1 belum terdapat definisi operasional mengenai zonasi teknis, adaptive setback, ruang ritual keagamaan, serta peta kawasan terdampak perubahan iklim, lalu beberapa rumusan norma masih kosong atau kabur, dan untuk melaksanakan asas kepastian hukum keberadaan tentang pengaturan instrumen teknis berupa peta digital berbasis kajian geomorfologi, ekologis, dan adat setempat sangat diperlukan,” ujar Mandia.
Selanjutnya Fraksi Golkar DPRD Bali yang disampaikan Agung Bagus Pratiksa Linggih mengapresiasi semangat Pemprov Bali dalam menjaga pantai dan sempadan pantai untuk fungsi adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal.
Namun yang menjadi catatan, fraksi merasa muatan materi yang diajukan gubernur belum menyentuh inti permasalahan.
“Untuk hal ini kami Fraksi Golkar menyarankan gubernur perlunya pendalaman substansi dan rumusan pasal-pasal yang lebih konkrit, agar raperda tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar mengatur tata kelola, pengelolaan pantai dan sempadan pantai secara efektif, memperhatikan ekosistem dan berkelanjutan,” kata dia.
Terakhir yaitu Fraksi Demokrat-Nasdem yang dibacakan I Gede Gumi Asvatham menyatakan setuju melanjutkan pembahasan Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal karena isu tersebut melahirkan permasalahan pencemaran lingkungan, eksploitasi sumber daya, alih fungsi ruang, serta penguasaan yang menyebabkan masyarakat kesulitan memanfaatkan pantai dan sempadan pantai sebagai ruang publik.
“Fraksi Demokrat-Nasdem dapat memahami dan menyetujui Pemprov Bali dalam menyikapi kondisi tersebut dengan menyusun perda sebagai Instrumen hukum, kami berpendapat tidak saja pantai dan sempadan pantai yang perlu dilindungi, juga danau dan sungai dan sempadan sungai,” ujar Gede Gumi.
