Gianyar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, dan Kejaksaan Negeri setempat menyosialisasikan program antikorupsi kepada para kepala desa, Selasa.
"Sosialisasi ini sebagai upaya preventif. Jangan sampai kepala desa melakukan korupsi karena tidak tahu prosedur," kata Sekda Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra saat membuka kegiatan tersebut di kantor pemerintah daerah setempat.
Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Kejari Gianyar Ketut Sumedana dan Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Made Wardana dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Internasional.
Sekda mengimbau aparat desa terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama mengenai persoalan hukum.
Sementara itu, Kepala Kejari Gianyar Ketut Sumedana dalam kegiatan itu menganggap aparat desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik.
"Oleh karena itu, aparat desa harus mengetahui tentang hukum, mana yang melanggar dan yang tidak sehingga bisa menjauhi hukuman," ujarnya.
Menurut dia, kalau aparat desa tidak mengetahui persoalan hukum, maka akan terjadi banyak penyimpangan. "Sosialisasi ini penting untuk tindakan pencegahan," ujarnya.
Sumedana mengimbau aparat desa untuk selalu transparan dalam pengelolaan keuangan. "Apalagi, jika UU Pemerintahan Desa
disahkan, maka pemahaman tentang hukum harus ditingkatkan pula," katanya.
Ketut Sumedana juga menyatakan bahwa pihaknya akan merealisasikan program kejaksaan masuk desa untuk memberikan penyuluhan tentang hukum terhadap aparat hukum.
"Kegiatan ini bagi kami sangat perlu karena kami termasuk orang yang awam hukum," kata Kepala Desa Buruan I Gusti Ngurah Aryawan usai mengikuti sosialisasi tersebut. (WRA)