Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengimbau para peserta Pemilu 2014 menaati Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye Terbuka.
"Karena masih ditemukan caleg yang berkampanye lewat media cetak, maka kami perlu mengeluarkan imbauan. Caleg adalah calon pejabat publik, jadi seharusnya mereka taat peraturan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia di Denpasar, Minggu.
Ia juga menambahkan seharusnya peraturan yang telah disosialisasikan itu ditaati oleh peserta Pemilu 2014. "Agar tidak percuma kami melakukan sosialisasi dan ternyata masih saja terjadi pelanggaran," ujarnya.
Untuk caleg yang masih berkampanye di media cetak, Bawaslu menganggapnya sebagai pelanggaran. "Bagaiamana proses penindakannya, nanti akan kami koordinasikan lagi dengan KPU Provinsi Bali. Yang jelas mereka melanggar aturan administrasi," katanya. (M038)