Jakarta (Antara Bali) - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan nilai penghitungan kerugian negara resmi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang mencapai Rp463,66 miliar.
"Hari ini kami tadi telah bisa menyelesaikan perhitungan kerugian negara atas kasus Hambalang, dan hari ini kami serahkan ke ketua KPK kerugian negara resmi Rp463,66 miliar," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Penyerahan perhitungan kerugian negara dalam kasus Hambalang tersebut akhirnya dilakukan setelah pada Jumat (23/8) BPK hanya menyerahkan indikasi kerugian keungan negara dalam proyek Hambalang yang jumlahnya juga mencapai Rp463,67 miliar.
"Jadi indikasi kerugian negara, disesuaikan dengan hasil koordinasi dengan penyidik KPK dan pemeriksa BPK, sehingga timbul kerugian negara, maka indikasinya hilang, mudah-mudahan hal ini bisa dimanfaatkan KPK," ucap Hadi.
Kerugian negara menurut Hadi adakan nilai yang ditimpulkan akibat gagalnya suatu pelaksanaan proyek yang direncanakan.
"Itu yang dikenal dengan 'total loss', yaitu kerugian yang diakibatkan oleh para pihak yang dilakukan bersama-sama yang dikenal dengan pasal 55-57 (dalam KUHP) jadi ini jumlahnya mencapai Rp463,66 miliar, itu semua total loss," ungkap Hadi.
Ia menjelaskan bahwa jumlah total loss tersebut setidaknya mencapai seperempat dari total seluruh anggaran pembangunan Hambalang.
"Semua uang yang dikeluarkan pemerintah untuk Hambalang dari kontrak adalah Rp1,2 triliun tapi uang baru yang dikeluarkan itu Rp471 miliar, dan karena masih ada sisa Rp8 miliar, sehingga 'total loss' menjadi Rp463 miliar, ini sudah semua kasus Hambalang 2010-2011," tambah Hadi.
Sedangkan Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa laporan kerugian negara menajdi bukti valid untuk KPK dalam menyidik kasus korupsi Hambalang.
"Dengan diterimanya laporan resmi ini kami akan mempercepat proses penyelesaian Hambalang, saya pastikan ini menjadi bukti sangat kongrit, valid dan akurat untuk membuktikan dalam kasus Hambalang terjadi tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara," kata Abraham.
Sebelumnya pada Laporan Audit Investigasi Tahap II, BPK menjelaskan bahwa proses pembangunan P3SON Hambalang terdiri dari empat proses yaitu proses sebelum persetujuan kontrak tahun jamak, proses persetujuan kontrak tahun jamak, proses pasca-persetujuan kontrak tahun jamak dan proses pasca-mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyatakan tentang kasus Hambalang.
Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi. (*/DWA)
