Jakarta (Antara Bali) - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman
Hakim menyerahkan berkas terkait mantan Ketua Umum Partai Demorkat Anas
Urbaningrung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini saya dipanggil sebagai saksi atas orang yang pernah bekerja di
KPU, Pak Anas Urbaningrum," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim seusai
diperiksa KPK di Jakarta, Selasa.
Arif dipanggil sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang
(TPPU) yang diduga dilakukan oleh Anas, yang menjadi anggota KPU pada
2001-2005 sebelum masuk ke Partai Demokrat.
"Ditanya kapan kerja di KPU, kapan berakhir masa kerjanya, termasuk
penghasilan, tapi kami hanya menyerahkan dokumen saja, karena saya baru
masuk KPU," ungkap Arif.
Selain informasi administratif mengenai masa kerja dan penghasilan
Anas selama menjadi anggota KPU, tidak ada hal lain aparat KPK yang
ditanyakan kepada Arif.
"Tidak, tidak karena saya baru masuk," katanya.
Selain Arif, KPK juga memeriksa Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti dalam kasus yang sama.
Anas pernah menjabat sebagai anggota DPR Komisi X pada periode 2009-2010.
Ia
menjadi tersangka kasus TPPU dan tindak pidana korupsi dalam kasus
penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan
Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain. (WDY)
Sekjen KPU Serahkan Berkas Terkait Anas ke KPK
Selasa, 15 April 2014 13:01 WIB