Denpasar (Antara Bali) - Badan Pemeriksa Keuangan menilai pengelolaan aset pada Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota di Pulau Dewata masih banyak yang belum tertib sehingga seringkali menjadi temuan pemeriksaan.
"Kami sudah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk pembentukan tim aset yang terdiri atas unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait," kata Ketua Tim Senior BPK RI Perwakilan Bali Josep Sinaga, di Denpasar, Rabu.
Temuan signifikan terkait dengan belum tertibnya pengelolaan aset diantaranya menyangkut aset tetap tanah yang dikuasai pemerintah daerah lainnya tetapi belum jelas batasan lokasi, luasannya serta belum didukung dengan bukti kepemilikan yang memadai.
"Ada juga perjanjian sewa menyewa tanah kepada pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan nilai sewa yang tidak wajar," ucapnya pada acara workshop dengan awak media itu.
Menurut dia, pada 10 entitas (1 pemprov dan 9 pemkab/pemkot) yang diperiksa BPK RI Perwakilan Bali, masalah belum tertibnya pengelolaan aset juga telah berpengaruh akhirnya pada pemberian opini atas kewajaran informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
Sementara itu Laksmi Dewi, Ketua Tim Senior BPK RI Perwakilan Bali lainnya mengatakan tidak jarang pemerintah daerah memberikan sewa aset yang rendah karena mereka belum mempertimbangkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang dan Jasa dan masih mengacu pada perjanjian yang lama.
"Pemerintah daerah juga seringkali kacau dalam pendataan asetnya. Harapan kami agar aset daerah bisa tercatat dulu pada laporan keuangan. Dengan demikian nantinya tidak akan ada pengalihan aset pada pihak yang tidak berhak maupun pemerintah sampai kehilangan aset," katanya. (LHS)