Denpasar (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Made Mangku Pastika berpandangan regulasi terkait pengelolaan aset atau barang milik daerah perlu diperjelas dan dipertajam.
"Untuk barang milik negara sudah ada pengaturannya yang jelas. Memang tidak dalam UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, namun diatur dalam Peraturan Pemerintah," kata Pastika saat melakukan kegiatan reses di Denpasar, Kamis.
Kegiatan reses bertajuk Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Upaya Mengoptimalkan Aset Daerah itu menghadirkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa.
Menurut Pastika, jika pada barang milik negara itu sudah ada regulasi secara jelas, namun tidak demikian halnya dengan barang milik daerah yang tidak tercantum regulasinya dalam Peraturan Pemerintah.
"Misalnya terkait pembayaran sewa lahan selama 30 tahun yang harus sudah dibayarkan di depan. Bagaimana dengan pemerintahan berikutnya? Apakah mereka (investor) mampu atau tidak membayar sebanyak itu?" ujarnya.
Baca juga: Mangku Pastika ajak generasi muda Bali tidak apatis dalam Pemilu 2024
Gubernur Bali periode 2008-2018 itu mengatakan bahwa pengelolaan aset pemerintah daerah dalam jumlah besar tentu tidak mudah. Apalagi keberadaannya seperti di Bali tersebar di seluruh kabupaten dan kota serta tempatnya ada yang sulit dijangkau.
Oleh karena itu, kata dia, perlu terobosan dalam penanganan aset ini agar bisa memberi manfaat bagi pengembangan daerah.
"Pendapatan dari aset ini bisa untuk memperkuat modal BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) seperti Jamkrida dan BPD, sehingga bisa lebih banyak membantu ekonomi masyarakat," ucapnya
Langkah terakhir, kata Pastika, aset bisa saja dijual kalau upaya kerja sama atau disewakan tidak laku, sehingga tidak menjadi beban bagi daerah, asalkan dananya digunakan secara tepat dan sesuai aturan.
Baca juga: Senator: Peternak perlu dicarikan solusi atasi harga jual babi dan pakannya
Pastika pun melihat pengadministrasian aset di Pemerintah Provinsi Bali juga tidak mudah karena yang dulu ditangani oleh satu biro, namun sekarang menjadi satu bidang sehingga mengalami keterbatasan personel.
Kepala BPKAD Provinsi Bali I Dewa Wirasa berharap ada pengaturan yang lebih luas terkait pengelolaan barang milik daerah karena dalam UU No 1 Tahun 2004 tidak terlalu banyak mengatur pengelolaan aset.
Dengan pengaturan yang lebih luas dalam undang-undang, menurut dia, agar dapat memberikan mandat pada daerah untuk pengelolaan aset, terlebih Pemerintah Provinsi Bali memiliki aset hingga 6.000-an bidang.
"Terkait dengan usulan penjualan aset itu untuk yang tidak bisa dikerjasamakan agar aset bermanfaat dan terkelola dengan baik untuk kepentingan pemerintah daerah. Jadi bisa meningkatkan perekonomian daerah," ucapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha mengatakan untuk efektifnya aset-aset ini ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan, di antaranya melakukan identifikasi aset daerah.
"Selanjutnya penilaian aset (yang disewakan dan dikerjasamakan) agar optimal dan dilakukannya digitalisasi (aset berbasis digital) sehingga masyarakat bisa tahu, termasuk transaksinya," ujarnya.
Pastika: Regulasi pengelolaan aset daerah perlu dipertajam
Kamis, 27 Juli 2023 23:08 WIB