Denpasar (ANTARA) - Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dapat segera membentuk penilai pemerintah daerah dan sekaligus bisa menjadi percontohan bagi daerah-daerah lain di Tanah Air.
"Pemerintah daerah bisa lebih kaya lagi jika sudah ada penilai pemerintah daerah, karena pengelolaan aset-aset daerah bisa menjadi lebih optimal," kata Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara Sudarsono, di Denpasar, Jumat.
Sudarsono menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam acara reses anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika bertajuk Pengawasan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Pemprov Bali dan sejumlah pemprov lainnya di Tanah Air hingga saat ini masih belum memiliki penilai pemerintah daerah, sehingga ketika akan melakukan reevaluasi barang milik daerah disesuaikan dengan kondisi saat ini, pemda harus meminta bantuan dari DJKN.
"Kalau serempak dilakukan di seluruh Indonesia di 550 pemda, dapat penilainya darimana? Penilai pemerintah daerah orangnya harus mumpuni dan tersertifikasi. Untuk metode yang digunakan dalam penilaiannya bermacam-macam, mulai dari pendekatan pendapatan, pendekatan zona wilayah dan sebagainya," ujarnya pula.
Baca juga: DJKN Bali-Nusa Tenggara: Penerimaan lelang barang milik negara naik 127 persen
Oleh karena itu, menjadi fokus dari Kementerian Keuangan sebagai pembina agar pemerintah daerah dapat segera membentuk penilai pemerintah daerah.
Terlebih persoalan aset memang kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
"Terkait berapa perlu jumlah penilai pemerintah daerah, itu tergantung dari cakupan aset yang dimiliki masing-masing daerah. Mereka akan sangat memudahkan para pimpinan, pengelola aset daerah, dalam optimalisasi asetnya sehingga daerah tidak perlu lagi menyewa penilai publik," katanya lagi.
Sudarsono mengharapkan Bali dapat menjadi percontohan penilai pemerintah daerah karena meskipun di provinsi lain sudah ada, tetapi dari sisi jumlahnya belum sepenuhnya memenuhi.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Made Mangku Pastika mengatakan persoalan aset memang kerap menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga: Kemenkeu optimis lelang 2023 raih Rp750 miliar
Penyebab temuan, ujar Pastika, ada karena ketidaksesuaian norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Selain itu, ada kalanya temuan karena perubahan sistem.
"Semestinya sistem yang ada harus efektif dan efisien. Jika memang ada perbedaan sistem, harus dipilih yang mana yang harus disepakati," ujar anggota Komite IV DPD RI itu.
Gubernur Bali periode 2008-2018 itu tidak memungkiri memang tidak mudah juga untuk mencari orang untuk mengurusi harta benda pemerintah, maupun yang mau bertugas di bidang perencanaan.
Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJKN Provinsi Bali Anggun Prihatmono berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar berkualitas, andal, akuntabel untuk mendukung laporan keuangan yang lebih akuntabel juga.
"Kami siap memfasilitasi dan mendukung apabila terdapat kendala dalam pengelolaan keuangan negara," ujarnya lagi.
Pihaknya melihat salah satu kendala karena adanya perbedaan sistem pencatatan keuangan, sehingga diharapkan ada harmonisasi yang mana yang disepakati.
"Pemerintah kabupaten/kota selama ini memiliki sistem pencatatan yang berbeda-beda, sehingga menyulitkan di provinsi untuk melakukan konsolidasi," kata Anggun.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Bali I Made Arbawa mengakui aset daerah terutama tanah masih menjadi masalah karena banyak yang tidak ada sertifikatnya.
"Syarat ada sertifikat harus ada bukti penguasaan. Ini yang banyak masalah dan sering menjadi bahan gugatan," ujarnya pada acara yang juga menghadirkan narasumber Kepala UPTD Pengelolaan Barang Milik Daerah I Made Sutawijaya itu.
Selain itu, ada juga aset daerah yang sudah lama ditempati masyarakat dan itu dimohonkan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional.
DJKN ingin pemda Bali bentuk penilai aset daerah
Jumat, 20 Oktober 2023 20:44 WIB