Mangpura (Antara Bali) - Kepolisian Resor Badung, Bali, Rabu melakukan olah tempat kejadian pertama (TKP) untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan kasus pencurian "pratima" atau benda sakral yang terjadi di sejumlah tempat ibadah.
Olah TKP yang dilakukan saat itu mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian untuk mengantisipasi adanya perlawanan dari masyarakat setempat saat di lokasi kejadian.
Salah satu pelakunya yang baru tertangkap yaitu Abdul Rozak (40) pria asal Pegayaman, Kabupaten Buleleng. Ia menjalani rekontruksi ke delapan pura yang menjadi TKP pencurian pratima di wilayah Kecamatan Petang dan Mengwi, Kabupaten Badung.
Ke delapan pura itu yaitu Pura Dalem Sangut, Pura Puseh Rarang Sari, Pura Puseh Desa Anggungan, Pura Pucak Tajun Desa Baha, Pura Puseh, Pura Pengrabungan, Pura Puru Sada Desa Kapal, dan Pura Dalem Desa Lukluk.
Dari hasil olah TKP itu aparat kepolisian telah menemukan beberapa titik terang untuk mengungkap beberapa rekan lainnya dari pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Pinandita Pura Desa Baha Nyoman Dogol berharap pelaku pencurian benda pusaka itu mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
"Bila perlu berikan hukuman yang berat agar memberikan efek jera kepada para pelaku itu sehingga tidak mengulanginya lagi," katanya.
Akibat pencurian benda pusak itu masyarakat setempat melakukan ritual agama hingga menghabiskan biaya ratusan juta untuk membersihkan pura dari prilaku yang tercela. (WRA)