Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali mengklarifikasi kabar pengembalian sejumlah barang bukti pratima milik pura kepada mantan narapidana perkara pencurian benda sakral yang merupakan warga negara Italia, Roberto Gamba.
"Yang kami akan keluarkan bukan barang bukti (pratima) tetapi barang pribadi yang menjadi milik orang lain yang tidak bisa kami kuasai," kata Wakil Kepala Polda Bali, Brigadir Jenderal I Gusti Ngurah Rahardja Subyaktha, di Denpasar, Senin.
Menurut dia, barang bukti yang akan dikembalikan kepada kolektor benda antik itu bukan pratima melainkan barang pribadi yang juga ikut disita sebelumnya di antaranya foto, lukisan, dan barang koleksi dari daerah lainnya.
Sejumlah barang bukti itu kini masih disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jalan Ratna, Denpasar.
Pihaknya berjanji akan melakukan seleksi terlebih dahulu terhadap sejumlah barang pribadi milik kolektor benda antik itu dengan pratima yang disakralkan umat Hindu.
"Kalau ada pratima akan kami amankan dulu," ucapnya.
Pratima merupakan benda sakral yang ditempatkan di pura. Namun benda tersebut menarik perhatian segelintir orang dengan memanfaatkan hal itu untuk tujuan tertentu salah satunya komersialisasi.
Roberto Gamba merupakan warga negara Italia yang sebelumnya divonis hukuman penjara lima bulan oleh Pengadilan Negeri Gianyar pada awal tahun 2011.
Selama beberapa tahun belakangan pencurian terhadap benda sakral itu marak terjadi di sejumlah pura yang terletak di Pulau Dewata.
Para pencuri diketahui menjual barang yang dikeramatkan umat Hindu itu untuk kepentingan komersial sebagai salah satu motifnya. (WDY)
Polda Bali Klarifikasi Pengembalian Pratima
Senin, 17 Maret 2014 13:27 WIB