Denpasar (Antara Bali) - Pembangunan rumah makan cepat saji KFC di Jalan Puputan Renon, Denpasar, terpaksa dihentikan sementara karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan dan izin operasional usaha rumah makan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Denpasar I Wayan Wirawan, di Denpasar, Selasa, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali meminta dan mengirimkan surat kepada penanggung jawab proyek supaya pembangunan gedung itu dihentikan sembari menunggu perizinan lengkap.
"Namun mereka masih membandel dan tetap melanjutkan pembangunan. Kami menghentikan pembangunan KFC juga menindaklanjuti laporan masyarakat sekitarnya," katanya.
Pada sidak yang dilakukan pihaknya itu, penanggung jawab pembangunan gedung tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat perizinan sehingga langsung dihentikan pembangunannya.
Menurut dia, penanggung jawab pembangunan KFC juga telah melanggar pernyataan yang dibuat dan ditandatangani sebelumnya, yang menyatakan mereka akan menghentikan segala aktivitas pembangunan.
Penanggung jawab pembangunan KFC Rilo Deny Setiawan ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengurus kelengkapan perizinan yang dibutuhkan dan berjanji akan mematuhi aturan, serta tidak melanjutkan pembangunan sebelum mengantongi izin lengkap. (LHS)