Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak di kawasan ruang terbuka hijau kota (RTHK) atau biasa disebut jalur hijau di Jalan Tukad Balian, Senin.
Pada kegiatan tersebut Komisi B yang dipimpin ketuanya Eko Supriyadi didampingi Kepala Dinas Perizinan Kota Denpasar Anak Agung Rai Soryawan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Made Kusumadiputra, dan Kepala Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Satpol PP Ida Bagus Alit Wiradana.
Eko Supriyadi mengingatkan pemilik lahan yang berada di kawasan RTHK agar menghentikan aktivitas pembangunan. "Kawasan ini merupakan jalur hijau, yang mestinya tidak boleh ada bangunan. Segala aktivitas pembangunan agar dihentikan," ujarnya.
Sementara itu, pemilik lahan Wayan Bagiarta, menyatakan pada dasarnya tidak keberatan kawasan tersebut ditertibkan atau dikembalikan menjadi kawasan koefisien daya bangunan (KDB) nol persen. "Asal semua bangunan yang telah berdiri di sepanjang jalur hijau ini juga dibersihkan," ucapnya.
Menurut dia, sejak awal di kawasan jalur hijau Jalan Tukad Balian sudah banyak bangunan. "Tidak hanya bedeng-bedeng tetapi bangunan mewah juga sudah berdiri. Saya di sini hanya membuat gudang," kata Bagiarta.(LHS/T007)
Warga Minta Bangunan Mewah Ditertibkan
Senin, 11 Juni 2012 17:06 WIB