Tulungagung (Antara Bali) - Enam narapidana yang diidentifikasi sebagai provokator kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Tulungagung dipindah ke LP Kota Blitar, Kediri, serta Malang, demi mengantisipasi amuk susulan di tempat yang sama.
Kepala LP Kelas II Tulungagung Muji Widodo, Minggu pagi mengatakan pemindahan dilakukan sebagai upaya taktis dalam mencegah kerusuhan susulan mengingat tiga dari enam narapidana tersebut memiliki perilaku beringas yang bisa memprovokasi ratusan napi dan tahanan lain.
"Kami tidak mau ambil risiko jika mereka tetap ditahan di sini karena salah satu napi yang bernama Ibrahim alias Budheng ini dua kali mengamuk dan melakukan perusakan," kata Muji Widodo.
Enam narapidana yang terpaksa dipindah ke tiga lembaga pemasyarakatan berbeda itu masing-masing adalah Ibrahim alias Budheng, Aris Dwi, Debi Kurniawan, Umaji, Iwan Budianto, serta Andri Sugiarto.
Tiga napi yang disebut pertama merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam, pembunuhan, serta penipuan/penggelapan.
Aris Dwi dan Umaji dibantarkan ke LP Kelas II Blitar, Debi Kurniawan dan Andri Sugiarto di LP Kelas II Kediri, sementara Ibrahim alias Budheng dan Iwan Budianto dipindah ke LP Kelas I Lowokwaru, Malang.
Proses pemindahan keenam napi provokator kerusuhan di LP Tulungagung tersebut berlangsung alot.
Sejak terjadinya kerusuhan disertai perusakan sejumlah pintu pada saat shalat tarawih, Sabtu (3/8) sekitar pukul 19.00 WIB, keenam napi baru bisa dikeluarkan menggunakan kendaraan tahanan milik kejaksaan Minggu sekitar pukul 02.00 WIB. (LHS)