Denpasar (Antaranews Bali) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, akan memindahkan ke ruang isolasi kepada narapidana yang sempat kabur sebelumnya sebagai sanksi yang harus diterima karena melanggar ketentuan.
"Kami akan mengasingkan Hoffman, mungkin ada pertimbangan yang harus kami lakukan sehingga harus kami isolasi," kata Kepala Lapas Kelas II-A Denpasar Tonny Nainggolan setelah penyerahan remisi Natal kepada warga binaan di Kerobokan, Kabupaten Badung, Senin.
Pada Senin (11/12), dua narapidana berkewarganegaraan Amerika Serikat Chrishan Beasly (33) dan Paul Anthony Hoffman (57) mencoba kabur dari lapas. (*)