Denpasar (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali Suprapto mengatakan pemeriksaan terhadap seorang narapidana yang sempat kabur di LP Kelas IIA Kerobokan, dilakukan secara persuasif dan meminiminalkan kekerasan.
"Terkait napi kabur kemarin, yang kami curigai adalah tembok yang berdekatan dengan pura itu karena tidak terpantau dengan CCTV. Kemungkinan saja lewat situ. Tapi dia belum terbuka (mengaku) kami bujuk perlahan karena enggak boleh pakai kekerasan," kata Kadivpas KemenkumHAM Bali Suprapto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan untuk sementara narapidana tersebut dititipkan di Rutan Bangli untuk menghindari kekerasan dari petugas pasca kabur dari dalam lapas.
"Kami menjaga jangan sampai ada kekerasan, biasanya pegawai dendam nanti kalau dikembalikan pasti enggak selamat. Biasa dianiaya dipukul untuk menjaga keselamatannya sementara saya titip di Bangli tapi di sel khusus," katanya.
Baca juga: Pasca napi kabur, KemenkumHAM Bali tambah 142 sipir di LP Kerobokan
Hingga saat ini Divisi Pemasyarakatan sedang melakukan pengembangan ke arah pegawai untuk melihat ada atau tidaknya indikasi membantu napi tersebut kabur. Kata dia, narapidana saat diperiksa tidak mau mengaku, untuk itu perlu cara perlahan untuk membuatnya mengaku.
"Sampai di mana jejaknya belum diketahui karena cctv yang kami periksa tidak ada. Satu-satunya yang dicurigai adalah tembok yang berdekatan dengan pura karena itu tempat yang tidak terpantau dengan CCTV. Tapi dia belum mau terbuka, kami bujuk pelan-pelan karena kita enggak bisa pakai kekerasan," jelasnya.
Suprapto mengatakan dari pengakuan napi tersebut, kalau tidak ada yang membantunya kabur tetapi dicurigai ada informasi masuk. Saat ini masih tahap ketiga pemeriksaan.
Sebelumnya, Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing menjelaskan pada Senin (4/10) seorang narapidana kasus pencurian bernama I Gede Loka Wijaya dilaporkan kabur dari lapas.
Napi yang kabur tersebut sedang menjalani vonis tiga tahun enam bulan atas perkara pencurian. Terhitung sisa masa pidana yang dijalani napi tersebut kurang lebih satu tahun 11 bulan.