Denpasar (Antara Bali) - Puluhan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban penipuan PT Reka Wahana Mulia Cabang Denpasar mendatangi gedung DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Selasa.
Made Sugianta selaku kuasa hukum ke-52 TKI korban penipuan mengatakan, PT Reka Wahana Mulia secara hukum memang memiliki izin resmi.
"Perusahaan yang legal seperti ini saja bisa melakukan penipuan kepada para calon TKI. Apalagi banyak perusahaan ilegal lainnya," kata Sugianta.
Di hadapan anggota DPRD Bali, Sugianta juga mengatakan kasus ini sudah dilaporkan kepada pihak-pihak terkait, baik ke kepolisian untuk diproses secara hukum maupun kepada Dinas Tenaga Kerja untuk dilakukan langkah-langkah mediasi dan fasilitasi dengan perusahaan yang bersangkutan.
Sugianta menjelaskan bahwa calon TKI yang menjadi korban penipuan tersebut kerugiannya mencapai Rp1 miliar lebih. Oleh karena itu pihaknya mengadukan kepada anggota Dewan agar permasalahan tersebut bisa ditindaklajuti lebih jauh.
Pada kesempatan tersebut para calon TKI yang didampingi kuasa hukum diterima Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta beserta anggota lainnya.
Gede Suardipa, korban penipuan mengaku mendaftar melalui PT Reka Wahana Mulia sejak 2011. Seluruh biaya yang harus dibayar bisa mencapai lebih dari Rp50 juta. Pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap sesuai permintaan perusahaan.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Bali Nyoman Wiranata mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya terakhir setelah berbagai mediasi antara para calon TKI dengan pihak perusahaan terkait. Hasilnya juga nihil.
Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mempertanyakan PT Reka Wahana Mulia masih beroperasi di Jakarta.
"Perusahaan ini kenapa masih beroperasi di Jakarta. Padahal sudah banyak masalah di Bali dan untuk yang cabang di Bali sudah tutup. Ini sangat tidak masuk akal," ujarnya. (LHS)