Denpasar (Antara Bali) - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Made Sugianta mendorong aparat penegak hukum segera menyelesaikan penipuan terhadap puluhan calon tenaga kerja Indonesia oleh PT Reka Wahana Mulya.
"Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Bali, termasuk ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) juga mentok sebab uang jaminan perusahaan sebesar Rp500 juta yang rencananya dicairkan untuk dibagikan kepada calon TKI korban penipuan hingga kini tak kunjung terlaksana," katanya di gedung DPRD Bali, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, nasib mereka benar-benar terkatung-katung. "Laporan kami ke Polda Bali mandek. Uang jaminan perusahaan sebesar Rp500 juta tak dicairkan. Malah ada upaya pihak perusahaan mengulur-ngulur waktu," katanya.
Kedatangan calon TKI korban penipuan itu diterima Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta didampingi wakilnya Gede Sudarma dan anggota Nyoman Laka serta pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bali.
Para calon TKI ini berharap Komisi IV dan Disnakertrans Bali kembali memfasilitasi dan memperjuangkan nasib mereka, sebab hingga kini uang yang pernah disetor ke pihak perusahaan yang totalnya Rp1 miliar lebih belum dikembalikan.
"Kami ingin anggota Dewan dan Disnakertrans menggunakan wewenangnya secara penuh mendesak agar pihak perusahaan mengembalikan uang calon TKI. Ini bukan soal sabar atau tidak, kami sudah dua tahun berjuang agar uang kembali dan sampai kapan pun kami akan tuntut hak kami," kata perwakilan calon TKI Komang Arya Ganaris yang juga aktivis LSM Manikaya Kauci.
Ia berharap kasus ini agar diusut di Polda Bali. Kalau berkas sudah siap dilimpahkan segera ke jaksa sehingga kasus tersebut cepat tuntas.
Sugianta menambahkan bahwa kasus penipuan itu dilaporkan ke Polda Bali pada Maret 2013, dan hingga kini belum ada perkembangan. (WRA)