Taipei (Antara) - Tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban penipuan diamankan oleh Imigrasi Taiwan karena dianggap melakukan pelanggaran izin tinggal.
"Ya, kita mesti menaati aturan yang berlaku di Taiwan," kata Asisten Senior Bidang Tenaga Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan, Noerman Adhiguna, saat dikonfirmasi di Taipei, Kamis.
Eko Budi Priyanto (26) warga Dusun Gulunan RT 002/RW 002, Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, itu sejak Rabu (1/10) hingga kini ditahan di Pusat Detensi Imigrasi Taiwan di Distrik Nantou yang berjarak sekitar 230 kilometer sebelah selatan Ibu Kota Taiwan di Taipei.
Sejak tanggal 21 September 2014, korban yang seharusnya bekerja di Korea Selatan itu ditampung di shelter TKI di Taichung, Taiwan, setelah terkatung-katung akibat tidak mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijanjikan agen penyalur TKI.
Dalam laporan tertulisnya, Eko berangkat ke Taiwan pada 19 Agustus 2014. Tujuan semula, dia bekerja di Korsel. Namun oleh calo, dia disuruh melalui Taipei. "Saya seperti kena magis gitu. Saya hendak bekerja ke Korea (Selatan), tapi disuruh ke Taipei dulu," ujarnya di Taichung, Selasa (23/9).
Setibanya di Taipei, dia bingung dan tidak mengerti maksud dan tujuannya. Untuk bisa bertahan hidup, dia bekerja sebagai kuli bangunan di Taipei.
Namun dia tidak sanggup bekerja di bangunan karena penyakit ambeiennya kambuh sehingga dia berusaha mencari pertolongan. "Syukur, saya ketemu orang Indonesia saat berada di warung Indonesia di Taichung sehingga saya bisa ke shelter," katanya.
Noerman meminta kepada korban untuk bersabar sambil menunggu proses hukum. "Kami akan membantu penanganannya sampai sidang di imigrasi selesai," ujarnya menambahkan. (WDY)