Kuala Lumpur (Antara Bali) - Seorang pedagang diseret ke Pengadilan Ipoh, Malaysia atas dua tuduhan, memperdagangkan seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia secara paksa sehingga mengakibatkan korban cidera parah pada 2013.
Terdakwa Zuliana Rahhin (34) mengaku tidak bersalah atas kedua tuduhan tersebut, yang dibacakan di hadapan Hakim Noor Hayati Mat, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Selasa.
Zuliana didakwa memperdagangkan seorang WNI usia 34 tahun dan mengeksploitasinya dengan menggunakan kekerasan. Ia juga didakwa sengaja menyebabkan kecideraan para pada korban menggunakan senjata berbahaya yaitu sapu, pisau dan seterika.
Kedua tuduhan itu dilakukan di Bercham Suria o. 4, Taman Bercham Suria, Ipoh pada tahun 2013 hingga 2014.
Zuliana didakwa berdasar Pasal 13 UU Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda jika terbukti bersalah. Tuduhan kedua dijatuhkan berdasar pasal 326 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda atau cambuk.
Hakim Noor Hayati mengatakan, tertuduh diperbolehkan membayar uang jaminan sebesar 15 ribu ringgit serta menetapkan 2 April untuk mendengarkan keterangan korban. (WDY)
Tertuduh Perdagangan PRT Asal Indonesia Diadili
Selasa, 10 Maret 2015 8:54 WIB