Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mematangkan pembentukan tim operasi intelijen untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah tersebut.
"Apalagi, Bali sebagai tujuan wisata populer di Indonesia sering menjadi target bagi pelaku perdagangan orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Bali, Selasa.
Kanwil Kemenkumham Bali sedang membahas teknis pembentukan tim operasi intelijen dengan nama "Kresna" yang dilakukan secara terpusat di bawah kendali Direktorat Intelijen Keimigrasian Kemenkumham RI.
Dalam operasi intelijen keimigrasian tersebut, akan ditargetkan data dan informasi tentang potensi praktik diduga TPPO.
Anggiat menjelaskan tim tersebut nantinya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengumpulkan intelijen, menganalisis data, dan melakukan tindakan penegakan hukum yang diperlukan untuk mencegah dan menghentikan praktik TPPO.
"Oleh karena itu, upaya ini sangat penting dalam melindungi masyarakat dan menjaga keamanan wilayah tersebut," ucapnya.
Baca juga: Polres Bandara Ngurah Rai gagalkan perdagangan empat WNI ke Qatar
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan kasus TPPO terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) mengalami peningkatan cukup drastis pada periode tahun 2020-2023. Berdasarkan data Kemlu, selama periode 2020-2023 tercatat 1.800 kasus TPPO.
Sementara itu, terkait kasus TPPO di Bali, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah menggagalkan upaya TPPO dan penempatan PMI secara non-prosedural ke Kamboja.
Petugas menangkap enam orang, di mana dua di antaranya diduga sebagai perekrut yang mengajak empat korban lainnya untuk bekerja di Kamboja. Selang beberapa hari kemudian, Polda Bali mengungkap kasus dugaan TPPO dan penipuan calon PMI.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menetapkan Direktur Utama PT Mutiara Abadi Gusmawan Diamond berinisial MA (33) sebagai tersangka kasus TPPO.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menyebutkan sedikitnya terdapat 280 orang calon PMI menjadi korban penipuan dari PT MAG Diamond dan telah melapor ke Polda Bali dengan kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
Ratusan calon PMI itu dijanjikan berangkat ke Jepang sebagai pekerja perkebunan, hotel, dan spa; sehingga mereka bersedia menyerahkan uang Rp25-35 juta.
Baca juga: Polda Bali tetapkan pasutri tersangka perdagangan dan penipuan pekerja migran