Denpasar (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali membentuk Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan untuk mendampingi 21 orang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di perairan Benoa, Denpasar.
“Kami selaku kuasa hukum 21 korban diduga TPPO itu,” kata perwakilan Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan LBH Bali I Gede Andi Winaba di Denpasar, Bali, Senin.
Pihaknya sudah melaporkan kasus itu kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali pada 23 Agustus 2025 dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan oleh petugas kepolisian.
Ia menjelaskan polisi telah memeriksa korban dan tiga saksi serta memeriksa para pihak yang dilaporkan yakni tiga orang calo atau agen berinisial TS, R dan A, kemudian pihak perusahaan berinisial R, I dan kapten kapal berinisial J.
Selain itu, kata dia, ada juga oknum aparat kepolisian berinisial PS yang diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPO itu.
Menurut dia, kasus yang menimpa 21 korban yang seluruhnya pria berusia 18-47 tahun itu telah memenuhi TPPO karena terdapat unsur eksploitasi, makanan tak layak, ancaman, kontrak tidak jelas hingga penyekapan sekitar satu pekan.
Pasalnya, mereka ditempatkan di dalam kapal penangkap cumi yang dalam kondisi berlabuh di perairan Benoa Denpasar dan rencananya akan berlayar menuju zona pengelolaan perikanan 718 Laut Arafura di dekat Merauke.
Untuk ke darat, mereka harus mendapatkan izin menggunakan perahu sampan dan akses komunikasi yang terbatas, serta kartu identitas yang disita calo.
Ia menambahkan para korban hanya menerima perintah kerja dan pekerjaan, dan belum ada unsur upah, dengan iming-iming gaji Rp3-3,5 juta per bulan.
“Korban belum bisa dikatakan pekerja dan anak buah kapal secara sah karena perjanjian kerja laut (PKL) belum disahkan syahbandar,” ucapnya.
Sementara itu, tim advokasi lain dari LBH Bali Siti Wahyatun menambahkan selama rentang saat tiba di Benoa, Bali pada 8 Agustus hingga 15 Agustus 2025, para korban sudah melaksanakan pekerjaan di antaranya mengecat kapal dan membersihkan bagian palka.
Mereka juga dibebani biaya sebesar Rp2,5 juta per kepala yang menjadi utang dengan alasan untuk biaya administrasi, akomodasi hingga biaya calo yang tidak ada dalam kesepakatan awal.
“Ini memperkuat adanya TPPO, ada eksploitasi. Ini kejahatan serius, melanggar HAM dan bentuk perbudakan modern yang bertentangan dengan martabat manusia,” ucap Siti.
Kasus itu bermula saat Kepolisian Daerah Bali membongkar dugaan TPPO terhadap 21 orang di Kapal Motor (KM) Awindo 2A di perairan Benoa, Denpasar, Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Rabu (3/9) menjelaskan para korban yang berasal dari sejumlah daerah itu direkrut melalui media sosial, kemudian dikumpulkan di Pekalongan, Jawa Tengah hingga akhirnya dibawa ke Denpasar.
Dia menjelaskan kasus ini terbongkar setelah ada korban yang memohon evakuasi ke Basarnas Bali.
Namun, setelah ditelusuri, kondisi kapal tersebut menimbulkan kecurigaan petugas sehingga ditindaklanjuti Tim Sub Direktorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Saat ini, 21 orang korban tersebut berhasil dievakuasi dan rencananya LBH Bali mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mengupayakan pendampingan psikologis kepada para korban.
Baca juga: Polda Bali pulangkan 21 ABK korban dugaan perdagangan orang
Baca juga: Polda Bali bongkar TPPO 12 ABK KM Awindo 2A di Pelabuhan Benoa
Baca juga: Pengadilan Denpasar vonis terdakwa TPPO 16 bulan penjara
