Singaraja (Antara Bali) - Komisi B DPRD Kabupaten Buleleng mengusulkan penunggak pajak di daerah itu dipidana untuk memberikan efek jera.
"Banyak wajib pajak besar di daerah ini yang menunggak sampai miliaran rupiah. Kami mendesak aparat penegak hukum memidanakan mereka," kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa di Singaraja, Rabu.
Ia mengemukakan penunggak pajak di Kabupaten Buleleng adalah kalangan pemilik hotel, restoran, dan rumah burung walet. "Kalau tidak mau melunasi tunggakannya, cicil Rp50 juta per tahun," kata politikus PDIP itu dalam rapat Badan Anggaran di gedung DPRD Kabupaten Buleleng.
Namun sebelumnya dia mengingatkan agar instansi terkait mendatangi penunggak pajak tersebut untuk memenuhi kewajibannya agar tidak sampai berlarut-larut.
Rapat Banggar berlangsung panas. Para anggota Dewan tersinggung dengan sikap Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka saat memberikan tanggapan. (M038)