Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali telah melayangkan surat teguran kepada wajib pajak di daerah setempat yang masih menunggak pajak dengan total sekitar Rp765 miliar.
"Kami sudah tegur dalam surat tertulis semuanya. Setelah ada jangka waktu tertentu tidak ditanggapi, maka kami akan berikan surat paksa untuk membayar," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bali Putu Sudarma ditemui ketika melaksanakan Dharma Shanti Nyepi di kantor setempat di Denpasar, Rabu.
Menurut Sudarma, total piutang tersebut merupakan saldo awal tahun 2017 yang saat ini juga sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dari sekitar Rp765 miliar piutang pajak di seluruh Bali itu 56 persen di antaranya merupakan 100 besar penunggak pajak dengan jumlah nominal besar.
Namun, Sudarman tidak menyebutkan jumlah wajib pajak yang menunggak tersebut.
Dia menjelaskan pihak pajak akan melakukan proses penagihan secara bertahap kepada pengemplang pajak tersebut.
Apabila teguran tertulis tersebut belum ditanggapi, maka pihaknya akan mengirimkan surat paksa untuk membayar.
Jika surat paksa tersebut juga belum ditanggapi, DJP dapat melakukan penyitaan seperti dalam bentuk pemblokiran atau menyita aset dan melakukan cekal keluar negeri.
Bagi wajib pajak menunggak sedikitnya Rp100 juta atau lebih, tidak kooperatif, tidak ada itikad baik untuk melunasi pajak padahal memiliki potensi berupa aset, maka DJP dapat mengajukan wajib pajak penunggak itu untuk dilakukan tindakan "gijzeling" atau penyanderaan untuk dititipkan sementara di lembaga pemasyarakatan.
Wajip pajak penunggak itu akan dititipkan di lembaga pemasyarakatan selama sekitar enam bulan atau hingga melunasi kewajiban pajak.
Apabila tidak juga melunasi hingga dua kali periode penitipan, maka DJP dapat melelang aset yang telah disita itu.
DJP Bali, lanjut dia, telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini lembaga pemasyarakatan untuk menitipkan mereka di lembaga pemasyarakatan yang rencananya akan ditempatkan berbeda dengan narapidana.
Pihaknya menyasar setidaknya satu wajib pajak yang dititipkan di penjara.
"Kami sudah melakukan kontak (lapas) dari dulu. Kami tinggal menindaklanjuti bagaimana lebih detail," ucap Sudarma. (WDY)
DJP Bali Tegur WP Penunggak Pajak
Rabu, 10 Mei 2017 19:17 WIB