Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali kembali meluncurkan kebijakan pemutihan atau relaksasi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di Pulau Dewata yang berlaku mulai 4 April 2022.
"Jadi, kami menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Senin.
Kebijakan pemutihan pajak ini tertuang dalam Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Februari 2022, terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar.
Baca juga: Bapenda Bali ajak masyarat maksimalkan program pemutihan
"Dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," ucapnya dalam Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022 tersebut.
Menurut dia, Pergub tersebut dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat dan menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi.
"Di penghujung tahun 2021, kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi," ujar Dewa Indra.
Selain itu, birokrat asal Buleleng itu pun menambahkan tujuan pemutihan kali ini juga untuk memperbaiki basis data kendaraan masyarakat Bali.
"Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak. Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya," ujarnya.
Baca juga: Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali raup Rp7,68 miliar
Dewa Indra pun mengingatkan para petugas di setiap UPT Samsat untuk melakukan pelayanan yang prima serta humanis kepada para wajib pajak.
"Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha mengatakan telah terjadi penurunan sebesar 26,36 persen pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021.
Ia pun menyadari faktor ekonomi adalah aspek terpenting yang mempengaruhi rendahnya pembayaran pajak terutama di bidang otomotif di Bali.
"Sehingga untuk meringankan beban masyarakat, Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat, seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022," kata Santha.
Sebelumnya, Gubernur Bali telah mengeluarkan peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 yang berlaku mulai 5 Januari sampai 3 Juni 2022.
Pemprov Bali luncurkan pemutihan untuk penunggak pajak kendaraan
Senin, 4 April 2022 21:13 WIB