Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali kembali memberlakukan kebijakan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi bunga dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari 5 Agustus sampai 6 Desember 2019.
"Kebijakan ini merupakan kebijakan insidental, tidak setiap tahun kami lakukan. Jadi, karena tahun ini dibukakan kesempatan untuk pemutihan maka manfaatkanlah dengan baik," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara Sosialisasi Pemberlakuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, di Denpasar, Senin.
Kebijakan pemutihan tahun ini diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap PKB dan BBNK.
Dengan diberlakukan kebijakan pemutihan, Dewa Indra mengharapkan masyarakat yang selama ini masih menunggak dapat menunaikan kewajibannya sehingga tidak sampai berlarut-larut tunggakan yang dimiliki.
"Data yang saya dapat dari Kepala Bapenda sampai tahun 2019 ini diperkirakan sebanyak 118.554 wajib pajak masih melakukan tunggakan pembayaran pajak," ujarnya.
Dari jumlah tersebut diperoleh asumsi sebesar Rp63,35 miliar lebih pendapatan yang seharusnya diperoleh dan seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan PAD Provinsi Bali.
Di samping itu, menurut Dewa Indra, kebijakan ini diberlakukan juga sebagai upaya memperbaiki dan penyempurnaan "data base" kendaraan bermotor yang ada saat ini. Untuk itu, ia meminta kerja sama yang baik dari seluruh wajib pajak di Bali.
"Untuk itu saya juga menegaskan kepada seluruh aparatur pelayanan pajak, agar melakukan pelayanan dengan cepat, tepat dan cermat. Masyarakat yang sudah mau datang untuk membayar pajak jangan diperlambat, tetapi buatlah mereka nyaman dalam pelayanan yang diberikan. Apabila syarat yang dibawa sudah lengkap segera diurus dengan waktu yang sesingkat-singkatnya," ucapnya.
Acara sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha, Kepala UPT Bapenda di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali, serta undangan terkait lainnya.
Pemprov Bali berlakukan kembali pemutihan pajak kendaraan bermotor
Senin, 5 Agustus 2019 20:37 WIB