Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan penghapusan praktik monopoli taksi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali.
"Kami minta praktik monopoli itu harus disudahi, setidaknya pada saat Bandara Ngurah Rai yang baru direnovasi itu telah dioperasikan menjelang KTT APEC nanti," kata Kepala Kantor KPPU Perwakilan Daerah Surabaya, Dendy Rakhmad Sutrisno, saat dihubungi dari Denpasar, Minggu.
Kantor KPPU Perwakilan Daerah Surabaya yang membawahi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur itu pernah memanggil pengelola taksi Bandara Ngurah Rai, PT Angkasa Pura, dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, ke Surabaya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, pihak Dishub Bali mengerti rekomendasi KPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut.
"Dulu, mereka meminta waktu sampai fasilitas di bandara benar-benar memadai. Sekarang, Bandara Ngurah Rai sudah hampir selesai tahap perluasan dan renovasi. Kami minta saat dioperasikan nanti, monopoli taksi bandara itu sudah harus dihapus," kata Dendy menagih janji. (M038)
Hapus Monopoli Taksi di Bandara Baru
Minggu, 30 Juni 2013 19:01 WIB