Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, mengungkap kasus pencurian barang milik penumpang pesawat yang dilakukan seorang sopir taksi daring berinisial KMS.
Kepala Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ajun Komisaris Besar Polisi I Ketut Widiarta di Badung, Kamis, mengatakan KMS (43) ditangkap petugas karena membawa kabur sebuah tas ransel milik William Algat (51) asal Denpasar sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Kepala Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ajun Komisaris Besar Polisi I Ketut Widiarta di Badung, Kamis, mengatakan KMS (43) ditangkap petugas karena membawa kabur sebuah tas ransel milik William Algat (51) asal Denpasar sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
"Pelaku ingin mendapatkan imbalan dari pemiliknya, tetapi jika tidak diambil maka akan dipergunakannya sendiri," kata Widiarta saat merilis kasus tersebut.
Tas yang dibawa kabur KMS berisi sejumlah barang berharga, yakni satu unit laptop Apple Macbook Air M1 warna abu-abu, satu iPad Gen 9 beserta Apple pencil, satu kacamata merk Perisol, tiga alat pengisi batere, dan satu earpods.
Baca juga: Polisi periksa warga Rusia bawa senjata tajam rusak restoran di Seminyak
Kapolres menjelaskan kasus pencurian itu terjadi pada Kamis, 29 Februari 2024, sekira pukul 21.30 WITA saat korban Wiliam Algat baru mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui terminal kedatangan domestik setelah melakukan penerbangan dari Makassar.
"Keterangan dari istri korban selaku pelapor, suaminya saat tiba di terminal kedatangan domestik langsung mencari konter taksi online," kata Widiarta.
Saat memesan tiket, korban sempat menurunkan tas ransel berwarna ungu yang dibawanya. Setelah memesan tiket, korban langsung menuju ke tempat mobil menunggu.
Namun, ketika sampai di dalam mobil, korban menyadari bahwa ia lupa mengambil tas yang ditinggalkannya di depan konter pelayanan taksi.
Korban kemudian kembali ke dalam terminal kedatangan domestik dan mendapati tasnya sudah hilang. Korban pun menanyakan kepada Avsec (petugas keamanan bandara) Angkasa Pura, namun tasnya tetap tidak ditemukan.
Korban pun mencoba melakukan pelacakan melalui aplikasi pada telepon selulernya dan mendeteksi tasnya sudah berada di luar Bandara Ngurah Rai di sekitar Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar.
Baca juga: Polda Bali berikan tanggapan video viral WNA bayar Polantas untuk pengawalan
Atas kejadian tersebut, korban melalui istrinya melapor ke SPKT Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga beserta anggotanya untuk menindaklanjuti laporan korban.
Berdasarkan penyelidikan anggota Opsnal Satreskrim Polres Bandara Ngurah Rai, didapatkan ciri-ciri terduga pelaku, yaitu seorang pengemudi taksi daring yang beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan mengendarai mobil Innova.
Pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kesiman, Jalan By Pass Ngurah Rai Padanggalak, Denpasar Timur, pada Selasa (5/3) malam.
Pelaku yang merupakan sopir taksi daring asal Kupang, NTT, itu mengakui perbuatannya telah mengambil tas milik korban di area parkir premium Bandara Ngurah Rai. Beberapa barang yang ambil tersebut sudah ada yang digunakan oleh pelaku.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP,” ujarnya.
Kapolres Ketut Widiarta mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna jasa Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk selalu berhati-hati dan benar-benar memperhatikan barang bawaannya sehingga terhindar dari kasus kriminal.