Denpasar (Antara Bali) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPP-PA) Linda Amalia Sari Gumelar menyatakan bahwa diperkirakan 20 persen tenaga kerja Indonesia merupakan korban perdagangan manusia dari sekitar 9 juta TKI.
"Diperkirakan terdapat 6,5-9 juta TKI yang bekerja di luar negeri sekitar 20 persen menjadi korban 'trafficking' (perdagangan manusia)," katanya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak mengenai Penanganan Perlindungan Perempuan dan Anak Secara Komprehensif melalui Peningkatan Koordinasi dan Jejaring Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang terorganisir yang sama halnya dengan kejahatan yang terorganisir lainnya seperti narkoba dan penjualan senjata.
"Modus trafficking di Indonesia, 70 persen berawal dari pengiriman tenaga kerja Indonesia yang ilegal ke dalam dan luar negeri," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa faktor penyebab meningkatnya perdagangan manusia itu sebagian besar karena faktor kemiskinan dan adanya permintaan yang mengikat dari negara penerima, serta tingginya untung yang diperoleh bagi pebisnis buruh migran. (DWA)
20 Persen TKI Korban Perdagangan Manusia
Jumat, 21 Juni 2013 12:28 WIB
Modus trafficking di Indonesia, 70 persen berawal dari pengiriman tenaga kerja Indonesia yang ilegal ke dalam dan luar negeri,"