Badung, Bali (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima total 632 pengaduan dari seluruh daerah di Indonesia hingga Jumat ini terkait kode etik penyelenggara Pemilu selama 2024.
“Sebagian besar adalah aduan yang menjadi perkara terkait Pemilu, sedangkan terkait Pilkada ini baru masuk,” kata Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela diskusi soal etika penyelenggara Pemilu di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Ia menjelaskan dominan pengaduan yang diterima itu terkait tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 di antaranya aduan terkait profesionalisme penyelenggara Pemilu di antaranya terkait tidak ada kepastian hukum dan bekerja tidak sesuai regulasi.
Selain itu, lanjut dia, ada juga aduan soal perilaku penyelenggara Pemilu di antaranya kekerasan hingga perbuatan asusila.
DKPP, lanjut dia, tidak dapat memberikan rincian pengaduan tersebut untuk melindungi para pihak selama masih proses verifikasi.
Namun, apabila sudah memenuhi syarat materiil dan memasuki meja persidangan yang dilakukan secara terbuka, maka publik dapat mengamati hasilnya melalui media sosial atau laman DKPP.
Sidang dilakukan tertutup apabila sedang menangani pengaduan terkait asusila.
“Terkait perkara sedang dalam proses, kami tidak bisa beri keterangan soal substansi, tapi soal tahapan boleh (diungkap) karena kami juga berkewajiban melindungi para pihak, mereka yang diadukan kan bisa saja aduannya tidak benar,” katanya.
Baca juga: DKPP RI dalami aduan soal pengawasan Bawaslu Bangli
Terkait kasus asusila, lanjut dia, ditemukan di beberapa penyelenggara Pemilu baik tingkat kabupaten dan provinsi yang sebagian besar sudah diputus dan sedang dalam proses.
Anggota KPU RI periode 2020-2022 itu menambahkan hanya ada tiga daerah di Indonesia yang nihil pengaduan hingga diproses menjadi perkara yang diperiksa dan disidangkan yakni Bali, Yogyakarta dan Kalimantan Selatan.
Sementara itu, berdasarkan data DKPP RI per 25 September 2024, terdapat 226 aduan menjadi perkara yang layak disidangkan.
DKPP juga telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu, rinciannya sebanyak 332 teradu direhabilitasi, kemudian 131 mendapat teguran tertulis, 38 teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, dan empat teradu dijatuhi pemberhentian sementara.
Baca juga: DKPP ingin Bali jadi contoh dan model penyelenggara sukses jaga etika di pilkada