Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik
mendapat dua peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan selama tahapan
Pilpres 2014.
Peringatan pertama diberikan kepada Husni karena tidak menghadiri
rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan
melimpahkan kuasanya sebagai Ketua KPU RI pada saat itu kepada anggota
KPU Hadar Nafis Gumay.
"Teradu I (Husni) dalam pokok aduan Pelaksana Tugas terbukti kurang
berhati-hati dalam menetapkan skala prioritas terkait tugasnya, selaku
Ketua KPU RI. Oleh karenanya, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa
peringatan kepada Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU RI sepanjang
menyangkut ketidakhadiran dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014," kata Anggota Majelis Hakim DKPP
Valina Singka Subekti di Jakarta, Kamis, saat membacakan Putusan Nomor
248/DKPP-PKE-III/2014.
Peringatan kedua diberikan kepada Husni, kali ini bersama dengan
seluruh Komisioner KPU RI, menyangkut instruksi pembukaan kotak suara
kepada KPU daerah setelah penetapan hasil rekapitulasi, namun sebelum
ada perintah dari Mahkamah Konstitusi.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, Teradu I, II,
III, IV, V, VI dan VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam
kedudukan dan jabatannya sekarang," tambah Valina.
Para teradu tersebut selain Husni Kamil Manik juga Hadar Nafis
Gumay, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia
Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas.
"Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada
para teradu sejak dibacakannya putusan ini dan memerintahkan Badan
Pengawas Pemilu RI untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan ini,"
ujarnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis, membacakan 13 putusan
dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota
lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014, kata
Ketua Jimly Asshiddiqie di Jakarta.
"DKPP ini ada 16 perkara, semula dari 16 perkara itu akan
diintegrasikan, namun ternyata tidak mudah mengintegrasikan menjadi satu
putusan. Sehingga total jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13
Putusan," kata Jimly saat membuka Sidang Putusan DKPP di Gedung
Kementerian Agama di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (WDY)
Ketua KPU Dapat Dua Peringatan DKPP
Kamis, 21 Agustus 2014 15:35 WIB