Jakarta (Antara Bali) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis,
membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode
etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan
Pilpres 2014, kata Ketua Jimly Asshiddiqie di Jakarta.
"DKPP ini ada 16 perkara, semula dari 16 perkara itu akan
diintegrasikan namun ternyata tidak mudah mengintegrasikan menjadi satu
putusan. Sehingga total jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13
Putusan," kata Jimly saat membuka Sidang Putusan DKPP di Gedung
Kementerian Agama di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan lagi bahwa hakikat perkara yang diproses di DKPP
berbeda dengan di Mahkamah Konstitusi. DKPP menyidangkan persoalan
terkait perilaku etik dari aparat penyelenggara Pemilu secara
individual, sehingga tidak akan mengubah hasil Pemilu seperti yang telah
disahkan.
"Sehingga, tidak berhubungan dengan substansi keputusan yang dibuat
oleh institusi penyelenggara Pemilu. Sekiranya DKPP harus menilai
penyelenggaraan Pemilu, maka itu hanya proses pembuktian," jelasnya.
Ke-13 Putusan tersebut dijatuhkan untuk anggota KPU Pusat, Bawaslu
Pusat, Kabupaten Halmahera Timur, KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi
Jawa Timur, KPU Kota Surabaya, Panwaslu Kabupaten Banyuwangi, Panwaslu
Kabupaten Sukoharjo dan KPU Kabupaten Dogiyai.
Selain 13 Putusan Kode Etik Pilpres, DKPP juga akan membacakan satu
putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik saat Pemilu Anggota DPR,
DPD dan DPRD pada April lalu.
"Di samping itu, ada satu putusan terkait Pileg yang lama menunggu
dan terhenti karena kami konsentrasi pada pemeriksaan kasus Pilpres.
Setelah kami pertimbangkan, ini ada kaitannya juga dengan pengadu,"
tambah Jimly.
Putusan pelanggaran kode etik tersebut terkait teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
Sidang Putusan DKPP dimulai pukul 11.00 WIB yang diketuai Ketua
Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie, dengan anggota Anna Erliyana, Nur
Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait dan Valina Singka Subekti.
Selain itu dari pihak KPU antara lain dihadiri Ketua Husni Kamil
Manik beserta Komisioner Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida
Budhiati, Arief Budiman serta Hadar Nafis Gumay.
Sedangkan dari pihak Badan Pengawas Pemilu RI yang hadir dalam
Sidang Putusan DKPP adalah Ketua Muhammad, Nasrullah, Nelson Simanjuntak
dan Endang Wihdatiningtyas. (WDY)
DKPP Bacakan 13 Putusan Sengketa Pasca-Pilpres
Kamis, 21 Agustus 2014 11:43 WIB