Tanjungpinang (Antara Bali) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) telah memecat sebanyak 17 orang penyelenggara pemilu di sejumlah
daerah usai pelaksanaan Pemilu 9 April 2014.
"Laporan yang masuk ke DKPP hampir 300 laporan dan hingga saat ini
sudah 17 teradu (penyelenggara pemilu, red) kami pecat pada sidang pekan
lalu di sejumlah daerah," kata juru bicara dan anggota DKPP, Nur
Hidayat Sardini usai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik lima
komisioner KPU Kabupaten Karimun di Tanjungpinang, Kepulauan Riau,
Selasa.
Sebanyak 17 penyelenggara pemilu yang dipecat itu menurut Nur
Hidayat berasal dari Jawa Timur, Aceh, Palopo, Papua dan Kalimantan
Barat.
Nur Hidayat mengatakan dari 25 April hingga 12 Mei 2014, sekretariat
DKPP telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebanyak 157 kasus.
Setelah diverifikasi administrasi dan verifikasi materil, sebanyak
69 kasus dinyatakan laik sidang, 63 kasus dinyatakan dismisal dan 20
kasus lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan diminta kepada
pengadu untuk melengkapinya.
"Sebanyak 157 kasus yang diterima DKPP itu, merupakan kasus-kasus
tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu
2014," ujarnya.
Kasus itu menurut dia menyangkut penggelembungan suara, pengurangan
dan penambahan suara terutama antarcaleg sesama partai dan antarcaleg
lain parpol dalam satu Dapil. Disamping itu materi pengaduan mengenai
pengurangan dan penambahan angka hasil perolehan suara, pengrusakan
dokumen-dokumen sertifikasi hasil perolehan suara baik di jenjang KPPS
dan PPS atau di antara keduanya, PPK dan KPU kabupaten/kota, hingga
tuduhan-tuduhan praktik politik uang kepada para petugas dan
penyelenggara Pemilu di lapangan.
Menurut Nur Hidayat, pengaduan sebagian besar disampaikan oleh calon
legislatif, terutama jenjang DPRD kabupaten/kota, sebagian juga calon
DPRD provinsi dan calon DPD dan partai politik secara resmi, tim
kampanye, LSM, pengacara yang menerima kuasa dari para pengadu yang
merasa diperlakukan tidak adil hingga dirugikan hak-hak politik mereka,
serta sisanya adalah pengadu dengan latar belakang anggota masyarakat
biasa.
Selain menyidangkan dugaan pelangaran kode etik komisioner KPU
Karimun di Tanjungpinang, Nur Hidayat juga menyidangkan dugaan
pelanggaran kode etik oleh anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin
yang juga tersangka tindak pidana Pemilu di Polda Kepri.
Ditambahkan Nur Hidayat, pada waktu bersamaan anggota DKPP juga
menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nias
Selatan di Kota Medan, Sumatra Utara, kemudian KPU Kabupaten Tangerang
di Jakarta Selatan, KPU Kota Manado dan KPU Sulut, serta KPU Kota Medan.
Pada Rabu (14/5) sidang digelar untuk memeriksa teradu KPU Kabupaten
Solok, Pasaman, KPU Tapin Kalsel, KPU Jember, Panwaslu Magetang, KPU
Kota Bima, serta KPU dan Panwaslu Kota Dumai, Riau. (WDY)
DKPP Pecat 17 Penyelenggara Pemilu
Rabu, 14 Mei 2014 9:36 WIB
Laporan yang masuk ke DKPP hampir 300 laporan dan hingga saat ini sudah 17 teradu (penyelenggara pemilu, red) kami pecat pada sidang pekan lalu di sejumlah daerah"