Denpasar (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali I Nyoman Gede Anom menegaskan memang tidak ada uang makan bagi ASN tenaga kesehatan di bawah Pemprov Bali.
Hal ini disampaikan Anom di Denpasar, Rabu, menyikapi viralnya aduan seorang tenaga kesehatan di media sosial yang mengatakan bahwa sejak 2021 mereka tidak mendapat uang makan.
“Uang makan bagi ASN di lingkungan Pemprov Bali memang sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021, hal ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan pada rumah sakit yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali,” kata Kepala Dinkes Bali.
Diketahui aduan tanpa nama itu menimbulkan kegaduhan di media sosial, tak sedikit masyarakat yang menyalahkan Pemprov Bali karena bertahun-tahun tidak mencairkan uang makan pegawainya.
“Jadi memang tidak dianggarkan, jangan diartikan anggarannya ada tapi tidak dibayar atau dicairkan,” ujar Anom.
Dalam aduan viral itu, pegawai tersebut menyalahkan Pemprov Bali atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 yang menyebutkan adanya uang makan dengan besarannya berdasarkan golongan dari Rp35.000 sampai Rp41.000.
Padahal jelas aturan tersebut merujuk pada hak ASN di lingkup kementerian bukan pemerintah provinsi.
“Memang ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan, namun diperuntukkan khusus bagi ASN yang bertugas di lingkup kementerian dan lembaga yang dianggarkan dari APBN,” ujar Anom.
Dinkes Bali turut menyayangkan langkah tenaga kesehatan yang melempar aduan ke media sosial, padahal secara hierarki mereka dapat menyampaikan keluhan atau memohon informasi ke pimpinan rumah sakit masing-masing, termasuk langsung mengadu ke Dinkes Bali.
Meskipun Pemprov Bali tidak mengalokasikan uang makan bagi tenaga kesehatan sejak 2021 sesuai regulasi mereka, Anom menyampaikan bahwa telah diberikan peningkatan kesejahteraan bagi ASN.
“Buktinya, pasca-tidak ada alokasi anggaran uang makan, Pemprov Bali melakukan penyesuain pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” kata dia.
“Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja, bahkan khusus bagi pegawai yang bertugas di rumah sakit selain TPP juga ada tambahan jaspel yang rutin diberikan setiap bulan,” sambungnya.
Penegasan Dinkes Bali ini diperkuat dengan penjelasan Direktur RS Bali Mandara I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya bahwa sejak tahun 2021 ASN di rumah sakit yang ia pimpin memang tidak menerima uang makan, bukan sengaja tidak dicairkan.
“Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, dalam permendagri ini tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah," kata dia.
